Ahok Dijadikan Sebagai Saksi Dalam Sidang Buni Yani, Kok Bisa? Begini Penjelasannya!
Indoharian, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum atau JPU pada saat sidang Buni Yani akan berusaha untuk menghadirkan Mantan Gubernur DKI Jakarta yakni Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dijadikan sebagai saksi pada sidang Buni Yani yang selanjutnya.
“Ini kita usahakan untuk menghadirkan empat (saksi fakta) ini termasuk pada Ahok kalau memang artinya itu bisa,” ujar Andi M. Taufik kepada para wartawan setelah selesai sidang Buni Yani yang bertempat di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (25/7/2017).
Andi M Taufik nantinya juga ia akan membuat surat melalui lapas utk memanggil Ahok dan akan menghadirkan Ahok di sidang Buni Yani untuk Ahok dijadikan sebagai saksi.
“Moga-moga, kita panggilnya mulai dari hari ini kita layangkan surat pemanggilan Ahok untuk hadir di sidang Buni Yani melalui lapas kita lihat saja nantinya gimana,” ujar Andi M. Taufik.
Menurut Andi M. Taufik, Ahok yang kini sedang berada di penjara dan ditangkap karena Ahok dianggap sudah menistai agama, dan masa kurungan Ahok pun hanya dua tahun, jadi kami harus melalui lapas dahulu untuk bisa menghadirkan Ahok, ucap Andi M. Taufik.
Sebab menurut Andi M. Taufik, total saksi fakta yang nantinya akan hadir di persidangan Buni Yani ini adalah sembilan orang, sehingga kini masih ada empat saksi fakta lagi yg masih belum memberikan keterangannya, salah satu di antaranya adalah Ahok.
Mengenai Ahok dijadikan sebagai saksi di persidangan Buni Yani. Sesudah semua saksi fakta sudah memberikan keterangannya masing – masing, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun nantinya akan menghadirkan enam saksi ahli lagi di persidangan Buni Yani.
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
Ahok Dijadikan Sebagai Saksi Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video