Gunakan Paspor Palsu Masuk INDONESIA WNI INDIA DiTangkap DiBandara
IndoHarian – WNI INDIA DiTangkap DiBandara, Pihak Imigrasi Soekarno-Hatta berhasil menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal dari negara India berinisial RM lantaran berusaha mencoba memasuki Indonesia dengan sebuah paspor palsu. Selain dari paspor palsu, yang bersangkutan pun juga memalsukan sertifikat dari vaksin, surat PCR, dan juga asuransi, serta ada beberapa kartu pengenal Kanada.
RM tertangkap tangan menggunakan sebuah paspor palsu berinisial VM dengan sebuah foto yang telah diganti,” tutur Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno-Hatta yakni Verico Sandi dalam sebuah keterangannya.
RM diketahui sudah pernah singgah di Kathmandu dan juga Kuala Lumpur, hingga saat ini ia terbang ke Indonesia menggunakan pesawat Malaysia Airlines (MH 721) di tanggal 8 Februari 2022.
Verico pun juga menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, RM juga bahkan menghilangkan barang bukti yang berupa surat PCR, dan sertifikat vaksin, serta boarding pass yang atas nama dirinya. RM diketahui sudah memotong dokumen-dokumen tersebut menjadi serpihan kertas kecil, kemudian dirinya membuangnya ke dalam kloset di terminal kedatangan sebelum dirinya melalui pemeriksaan Covid-19.
WNI INDIA DiTangkap DiBandara Hal itu terungkap saat petugas Imigrasi melakukan sebuah penggeledahan dan langsung wawancara mendalam terhadap RM,” ucap dia.
Verico pun turut mengatakan, pelaku yang berhasil mengelabui petugas dari Kesehatan Pelabuhan dengan sebuah dokumen atas nama VM, namun juga tertangkap kala melalui pemeriksaan di Keimigrasian. sesudah dilakukan pemeriksaan yang lebih lanjut rupanya nama VM tak terdaftar dalam list data manifest penumpang pesawat MH 721, data manifest justru tertulis nama RM,” terangnya.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Tingginya Kasus Omicron Ancam Anak-Anak |
Fakta Terbaru Kasus Mobil Camry Terbakar Disenen: AKP Novandi Disopiri Fatimah |
TERJADI LAGI !! Nyari Kucing Berujung Tewas |
Atas perbuatannya, RM pun dijerat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 119 ayat (2). Bunyinya bahwa setiap orang asing yang memang dengan sengaja menggunakan dokumen perjalanan, namun diketahui atau patut diduga bahwa dokumen perjalanan tersebut palsu atau dipalsukan maka dipidana dengan pidana penjara yang paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak yakni Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
WNI INDIA DiTangkap DiBandara Pihak Imigrasi pun melakukan sebuah pendalaman mengingat ditemukannya ada indikasi pelanggaran Pasal 120 ayat 1 mengenai sebauh tindak pidana penyelundupan manusia. Koordinasi tersebut pun dilakukan dengan melibatkan pihak-pihak di dalam negeri dan luar negeri.
Sumber : Republika
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com