Pemilik Warteg Perkosa Karyawan, Korban Dibekap dan Diancam Mau Dibunuh
Indoharian – Pemilik Warteg Perkosa Karyawan yang dimana merupakan Bos rumah makan warung tegal yang berinisial EW di Jalan Kasuari Perumahan Cikarang Baru, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap karyawannya sendiri yang berinisial SY yang berumur 17 tahun.
Sebelum diperkosa korban dibekap dan diancam supaya untuk tidak berteriak saat perbuatan bejat yang dilakukan oleh EW. Kompol Mustakim, Kapolsek Cikarang menerangkan kronologi kejadian tidak terpuji tersebut. Aksi keji EW dilakukan pada hari Minggu (6/2/2022) subuh. EW menjalankan aksinya pada saat rumah makan yang dikelolanya masih belum buka.
“Pada waktu subuh Pelaku mengetuk pintu kamar korban, lalu korban membukakan pintu kamarnya, kemudian pelaku masuk dan langsung mendorong korban hingga korban jatuh terjerembab ke lantai kamar dengan posisi terlentang. Lalu pelaku pun mendekati korban, tangan kanan pelaku langsung membekap muka korban dengan lap meja dan tangan kiri pelaku mengerayangi korban serta sambil mengancam korban,” ucap Kompol Mustakim ketika dikonfirmasi di Bekasi, pada hari Kamis (10/2/2022). Tak hanya itu, pelaku juga menekan tangan kanan korban yang membuatnya agar korban tidak berdaya. Setelah Usai membuat korban tak berdaya, maka pelaku pun melakukan pemerkosaan.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Tingginya Kasus Omicron Ancam Anak-Anak |
Fakta Terbaru Kasus Mobil Camry Terbakar Disenen: AKP Novandi Disopiri Fatimah |
TERJADI LAGI !! Nyari Kucing Berujung Tewas |
“Selanjutnya Pemilik Warteg Perkosa Karyawan yang melakukan persetubuhan terhadap korban, dan korban merasakan kesakitan mau untuk berteriak namun tidak bisa dikarenakan mukanya ditutupi dan dibekap,” Pelaku EW kemudian meninggalkan kamar setelah usai melakukan persetubuhan tersebut. Momen tersebut langsung digunakan korban untuk menutup pintu kamar dan yang langsung menghubungi kerabat terdekat yang tidak jauh dari lokasi. “Korban yang berada dikamarnya langsung berupaya untuk menutup pintu kamar tersebut, namun dari arah luar pelaku yang hendak menerobos masuk kembali kekamar korban, pada saat itulah korban sempat menghubungi saksi,” tuturnya.
Tak lama waktu berselang, sejumlah kerabat korban bersama masyarakat ramai pun menggerebek rumah makan tersebut. Pelaku pun sempat diinterogasi, dipukul warga dan diamankan. Pelaku pun sempat berupaya untuk bunuh diri saat hendak ditangkap warga usai memperkosa anak di bawah umur berinisial SY. Upaya bunuh diri tersebut dilakukan EW dengan menusukkan sebilah kujang atau belati ke perutnya sebanyak 5 kali.
Pelaku akhirnya langsung ditangkap oleh pihak kepolisian. Pemilik Warteg Perkosa Karyawan bakal dijerat Pasal 81 Ayat 1 UU NO 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.”
Sumber : inews.id
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com