Jessica Wongso Dieksekusi Jaksa

1979 views
Mantratoto

Jessica Wongso Dieksekusi Jaksa Sesudah Permohonan Kasasinya Ditolak

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

Jessica Wongso Dieksekusi Jaksa

IndoHarian – Kejaksaan mengeksekusi Jessica Kumala Wongso, terpidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin, sesudah permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung sampai harus menjalani vonis 20 tahun penjara. Jessica Wongso Dieksekusi Jaksa

“Iya, sudah dieksekusi di hari Rabu (21/6),” ungkap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, hari Kamis (22/6).

Jessica Wongso Dieksekusi Jaksa , Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum mengungkapkan Jessica dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu, daerah Jakarta Timur, sesudah pengadilan tingkat pertama mengungkapkan dia bersalah dengan kurungan 20 tahun penjara. Putusan itu kemudian dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst pada tanggal 21 Juni 2017.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Motor Boleh Masuk TOL? Aturan Ganjil-Genap Tidak Efektif
SERAM!! Kalapas: Ahok Diancam, Nyawanya Sangat Terancam?
Kapolda: Hadapilah Kasus Pornografi Dengan Jantan!! Jangan Seperti Banci??

Artinya, Jessica terbukti telah melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada tanggal 6 Januari 2016 setelah Mirna meminum es kopi vetnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia.

Jessica ditetapkan sebagai seorang tersangka kasus dugaan pembunuhan Mirna pada 29 Januari 2016. tapi Jessica tiba-tiba menghilang dari kediamannya dan akhirnya ditangkap di tanggal 30 Januari 2016 di Hotel Neo Mangga Dua Square, daerah Jakarta.

Sidang Jessica digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai tanggal 15 Juni 2016 hingga 27 Oktober 2016 dan menyedot perhatian masyarakat banyak, bahkan akan disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi.

Majelis hakim yang diketuai Kisworo akhirnya mengungkapkan Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP dan divonis 20 tahun penjara. Terhadap vonis tersebut Jessica mengajukan banding sebab menurutnya putusan ini amat tidak adil dan juga memihak. Jessica Wongso Dieksekusi Jaksa

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian Jessica Wongso Dieksekusi Jaksa kesehatan Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply