KPK Tolak Novel Baswedan Kembali Jadi Pegawai KPK

384 views
Mantratoto

KPK Tolak Novel Baswedan , Karna Adanya Aturan Baru

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Tolak Novel Baswedan Kembali Jadi Pegawai

IndoHarian – KPK Tolak Novel Baswedan, Pimpinan baru saja menerbitkan Peraturan Komisi (Perkom) yang Nomor 1 Tahun terkait dengan Kepegawaian Komisi pemberantasan korupsi yang diteken Firli Bahuri pada tanggal 27 Januari lalu.

Dalam aturan terbaru tersebut disebutkan bahwasanya pegawai yang pernah atau sudah diberhentikan dengan hormat, namun tetapi bukan atas permintaannya gak bisa kembali menjadi pegawai KPK.

Mantan dari ketua tim satuan tugas KPK Novel Baswedan pun juga tak heran dengan diterbitkannya perkom tersebut, Dia menyebut memang ada ketakutan yang tertentu bagi Firli Bahuri dkk bila saja pegawai yang sudah disingkirkan melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kembali lagi menjadi anggota KPK. Bahkan sekarang seperti ada sebuah ketakutan bila suatu saat kembali lagi bakal membongkar skandal-skandal yang tertentu,” ungkap Novel di Jakarta.

KPK Tolak Novel Baswedan Novel pun sempat menyebut keberadaan perkom tersebut yang semakin memperjelas bahwasanya memang benar ada misi tertentu untuk menyingkirkan orang-orang yang sudah bekerja baik di Komisi pemberantasan korupsi. Dia bersama dengan puluhan rekan lainnya yang memang tak lulus TWK memahami bahwa saat pimpinan KPK adalah orang-orang yang tidak mau untuk memberantas korupsi, bahkan berlaku sebaliknya maka bakal menyingkirkan pegawai yang punya sebuah tekad untuk bekerja baik dan benar.

Namun, Novel sangat yakin, saat pimpinan KPK nanti adalah orang-orang yang sangat mencintai negerinya, bersungguh-sungguh untuk memberantas korupsi, maka bakal mencari orang-orang yang berintegritas, berpengalaman dan juga memiliki kompetensi.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Gejala Utama Virus Omicron
Pemilik Warteg Perkosa Karyawan Di Cikarang, Selesai Perkosa Mencoba Bunuh Diri
AHY Meminta Kesetiaan Kader Dalam Perjuangan Partai

Dan Pada saat itu kami pasti bakal dibutuhkan. Jadi saya tak terkejut sama sekali dengan dibuatnya peraturan tersebut,” katanya.

Mantan dari kepala satgas pembelajaran internal KPK, yakni Hotman Tambunan menyebut bahwa pimpinan KPK sudah menyalahgunakan kewenangan. Menurutnya, peraturan dari kepegawaian bukanlah kewenangan pimpinan KPK namun kewenangan Presiden yang didelegasikan ke PPK di kementerian lembaga.

Dia pun turut mengatakan, PPK di tubuh lembaga dari antikorupsi itu bukanlah pimpinan KPK. Meskipun, dia mengakui bahwa Perkom memang adalah kewenangan KPK, namun isi dari perkom mustilah substansial.

Jika substansinya terkait korupsi baru pimpinan yang berwenang,Ucapnya. Terkait Dengan KPK Tolak Novel Baswedan

Sumber : republika

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply