Masih Ingat Bintang Seks Gangbang Vina Garut Yang Pernah Viral Di 2019? Sekarang Pemeran Video Tersebut Yakni Vina Garut Sudah Bebas.
INDOHARIAN – Seorang Bintang Seks Gangbang Vina Garut Sudah Bebas dan mencuri seluruh perhatian publik. Wanita yang bernama asli Vina Aprilianti terpidana karena adanya kasus video seks Gangbang hingga sempat menghebohkan seluruh warga Garut pada tahun 2019 silam.
Vina Garut juga dikabarkan telah bebas dari Rutan Kelas II-B. Hingga sampai sekarang ini masih saja terus mencoba untuk menghubungi pengacaranya.
Sekedar informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut Jawa Barat juga telah menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar ke pemeran video seks gangbang dan di vonis 3 tahun penjara.
Denda sebesar Rp 1 miliar itu seperti subsider 3 bulan penjara. Vina Garut juga telah terbukti melanggar Undang- undang dengan kasus Pornografi.
“Menjatuhkan hukum pidana kepada seorang terdakwa yakni Vina Garut Sudah Bebas dan yang sebelumnya telah divonis hukuman penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider atau tiga bulan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim Hasanuddin saat sedang berlangsungnya sidang putusan di Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Pada Hari Kamis kemarin.
Pelaksanaan sidang putusan terhadap sang terdakwa Vina Garut itu juga digelar secara virtual atau online, yaitu telekonferensi, karena juga adanya aturan mencegah penyebaran wabah virus corona yang masih berlangsung di Garut. Sidang secara Online itu yakni dengan ketua majelis hakim dan mereka melaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Garut, kemudian jaksa penuntut umum dan pengacara di Kantor Kejaksaan Garut, sedangkan terdakwa atau Vina berada di Rumah Tahanan Garut.
Ketua Majelis Hakim Hasanudin juga telah menyatakan, bahwa terdakwa bersalah secara sah dan telah terlibat dalam adegan video asusila itu sehingga melanggar Pasal 8 Undang- undang tentang Pornografi.
“Terdakwa dinyatakan telah bersalah secara sah dan turut serta dalam objek yang mengandung pornografi,” katanya.
Pengacara dari sang terdakwa dalam sidang itu juga mengajukan banding atas dari keputusan majelis hakim, sedangkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Garut masih berpikir- pikir tentang keputusan hakim yang menyatakan masa hukuman untuk lebih di ringankan dari tuntutan jaksa, yakni lima tahun penjara.
Kepala Kejari Garut Sugeng Hariadi juga mengatakan untuk menghormati keputusan hakim, apalagi itu adalah kasus video asusila yang diperankan langsung oleh Vina Garut dan beberapa lelaki yang telah menjadi pusat perhatian publik setelah video syur tersebut yang tersebar di media sosial. Namun keputusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa itu, kata Sugeng, karena hal itu yang menjadi pertimbangan jaksa untuk dipikir- pikir banding dengan batas waktu yang telah diberikan oleh majelis hakim selama 7 hari, hingga sekarang ini Vina Garut Sudah Bebas.
Sumber : Suara
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com