Tragis, Seorang ART Disiksa Beramai-Ramai

280 views
Mantratoto

Fakta-Fakta ART Disiksa Beramai-Ramai Di Apartmen Mewah Jakarta Hingga Majikan Jadi Tersangka

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Tragis, Seorang ART Disiksa Beramai-Ramai

Indoharian – Seorang perempuan asisten rumah tangga atau ART Disiksa Beramai-Ramai, perempuan tersebut berasal dari Pemalang. SK alias I (23), disiksa oleh
majikan hingga ART lainnya juga yang ikutan. Penganiayaan tersebut terjadi di sebuah apartemen mewah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Kasus ini dapat terbongkar setelah I yang pulang kampung. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan kasus tersebut bisa terungkap setelah pihaknya yang mendapatkan informasi dari Polres Pemalang.

Dalam kurun waktu 24 jam, tim Polda Metro Jaya yang bergerak cepat untuk bisa menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil menangkap sebanyak 8 tersangka
di apartemen di Simprug, Jaksel, pada hari Jumat (9/12) menjelang tengah malam.

Berikut selengkapnya fakta-fakta ART Disiksa Beramai-Ramai dan penangkapan tersangka yang kami rangkum hari Selasa (13/12/2022). Korban Pulang Kampung Dengan Penuh Luka Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini menjelaskan bahwa kasus ini bisa terungkap ketika korban yang pulang kampung dalam kondisi yang penuh luka.

8 Orang Menjadi Tersangka Polisi telah menetapkan sebanyak 8 orang tersangka terkait penyiksaan ART di sebuah apartemen di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Delapan tersangka tersebut merupakan majikan, anak majikan, dan juga pembantu lainnya. Tak hanya itu saja, Ratna menambahkan, anak tersangka perempuan yang berinisial JS juga turut serta dalam melakukan penganiayaan tersebut. “Dia yang berperan dalam menyediakan peralatan untuk bisa menyiksa korban, termasuk bapaknya SK itu juga menyiapkan alat-alatnya juga,” terang Ratna. Polisi menjerat delapan tersangka tersebut dengan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan, 351 KUHP mengenai Penganiayaan, dan/atau Pasal 44 dan 45 UU PKDRT dengan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara.

Diikat ke Kandang Anjing Kompol Ratna mengungkapkan kesadisan majikan I tersebut. Setiap hari korban tidur dengan posisi yang diikat ke kandang anjing. “Majikannya ini memiliki 2 ekor anjing Minipom. Nah si ART tersebut tidurnya di lantai, tetapi kondisi tangannya yang diikatkan ke kandang anjing,” jelas Ratna. Sang majikan tidak mau memberikan alas tidur buat ART-nya tersebut. Korban setiap hari tidur cuma yang beralas keset. “Jadi korban ini setiap hari tidurnya kondisinya diikat di situ. Setiap hari diborgol dan diikat rantai,” katanya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Momen Ahmad Dhani Bertemu Ahok, Sudah Damai?
Keren!! Indonesia Juara Umum IESF Worlds Esports Championship
Jess Dan Sisca Kohl Turun Ke Jalan Bagi-Bagi Emas

Disiram Air Panas-Ditelanjangi Selain diikat di kandang anjing, korban mengaku pernah disiram air panas. “Dari Pengakuan kalau ia pernah disiram air panas sampai yang mengakibatkan melepuh pada kedua kakinya. Jadi kondisi kakinya gosong karena yang mengalami luka bakar gitu,” tutur Ratna. Ratna menambahkan, korban juga kerap yang ditelanjangi.

Dipaksa untuk Makan Kotoran Anjing ART inisial I ini sudah bekerja selama waktu 6 bulan. Selama itu korban yang disiksa oleh majikannya dan juga ART lain. Ratna mengungkapkan kesadisan tersangka. Korban tidak hanya diikat dan diborgol, tetapi juga dipaksa untuk memakan kotoran anjing.

ART Lain Terpaksa Ikut untuk menganiaya Korban lima orang ART lain ikut turut menganiaya I. Para ART lain melakukannya karena terpaksa menganiaya I karena yang takut dianggap berkomplot. “Karena pertama, dia disuruh juga oleh majikannya, karena kalau mereka yang tidak mau ikut penganiayaan, mereka (ART lain) disangka telah berkomplot oleh korban,”

Disiksa gegara yang mencuri Cokelat Sebelumnya yang diberitakan, polisi mengungkapkan motif majikan tersebut bisa menyiksa korban. Korban disiksa sang majikan karena yang ketahuan mencuri cokelat dan pakaian dalam. “Jadi korban ini katanya mencuri cokelat. Cokelat tersebut tadinya mau dikasihkan kepada temannya tersangka, makanya dia langsung marah,” kata Ratna. Tersangka yang berinisial MK (68), yang berstatus sebagai istri, kemudian menginterogasi para ART lain-nya. Diketahui, keluarga tersebut memiliki 6 ART, termasuk korban. “Kemudian salah satu dari ART ini menyampaikan bahwa dia yang pernah melihat si korban ini tengah memakan cokelat, kemudian langsung ART Disiksa Beramai-Ramai,” jelasnya.

Sumber : Detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply