Pembunuhan Sopir Taksi Online Oleh Anggota Densus 88 Di Depok Terancam 15 Tahun Penjara
Indoharian – Pihak Polda Metro Jaya menyerahkan proses etik angggta Densus 88 yang bernama Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS yang merupakan tersangka kasus dugaan Pembunuhan Sopir Taksi Online di Depok, kepada atasan yang berhak untuk menghukum atau Ankum.
“Yang bersangkutan merupakan satuan dari pada salah satu di Mabes Polri (Densus 88), tentu ini nanti (penindakan etik) akan dilakukan proses secara ankumnya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, hari Rabu (8/2/2023).
Sementara untuk proses pidananya, Trunoyudo memastikan bahwa jika penyidikan atas dugaan kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online yang dilakukan HS terhadap korban yang bernama Sony Rizal Taihitu akan tetap diusut oleh Polda Metro Jaya.
“Artinya, apabila terdapat ada pelanggaran, apalagi juga tindak pidana kejahatan, kita akan juga melakukan proses penyelidikan seperti yang sudah jadi komitmen,” tegasnya. Adapun, penetapan dan penahanan terhadap HS yang berpangkat Bripda tersebut dilakukan dengan berdasarkan Pasal 338 KUHP, tindakan dugaan pembunuhan. Dengan ancaman pidana paling berat selama 15 Tahun Penjara.
Sementara terkait permintaan dari pihak keluarga Sony agar tersangka dijerat dengan Pasal 339 dan 340 KUHP, ucap Trunoyudo, hal itu masih dalam proses untuk penyidikan yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. “Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan tetap proses ini masih belum selesai tentu ini masih dalam acara penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya,” tuturnya.
Pihak Densus 88 Buka Suara
Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menyatakan dukungan terhadap pihak Polda Metro Jaya yang tengah memproses anggotanya Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Sopir Ojek Online (Ojol) di Depok.
“Komitmen pimpinan untuk mendukung penyidikan terhadap tersangka HS (Haris Sitanggang) sudah dilakukan semenjak awal dimana setelah kejadian peristiwa pembunuhan tersebut,” kata Kabag Banops Densus 88, Kombes Aswin Siregar kepada merdeka.com, Selasa (7/2). Bahkan, Aswin menegaskan kalau pihak Densus 88 Polri pada saat mengetahui kejadian tersebut langsung meringkus Bripda Haris Sitanggang dan kemudian langsungb diserahkan kepada Polda Metro Jaya.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Gempa Dahsyat Turki Suriah, Ribuan Orang Tewas |
Gibran Hingga Risma Masuk Bursa Cagub DKI Pilhan PDIP |
Balon Udara Pengintai Milik China Ditembak AS |
“Pihak Densus 88 AT Polri langsung membentuk sebuah tim untuk melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil menangkap pelaku kemudian langsung diserahkan kepada Resmob Ditreskrimum PMJ untuk proses hukum selanjutnya,” ucapnya. Aswin membeberkan catatan pelanggaran yang sempat dilakukan sebelum melakukan aksi perampokan terhadap Sony Rizal Taihitu, pada hari Senin (23/2) lalu.
“Profil Tersangka Bripda Haris Sitanggang ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran,” kata Aswin, hari Selasa (7/2). Berikut lima pelanggaran yang dilakukan Bripda HS diantaranya adalah
1) melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri;
2) melakukan penipuan terhadap masyarakat;
3) melakukan peminjaman uang kepada temannya;
4) tertangkap tangan sedang bermain judi online;
5) terlibat ada hutang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak Dan telah diberikan hukuman oleh Pimpinan D88.
Sekedar informasi jika kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online terhadap Sony Rizal Taihitu terjadi di kawasan Depok, dengan pelaku HS yang ternyata merupakan Anggota dari Densus 88. Dimana awalnya kasus ditangani Polres Metro Depok untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Sumber : Liputan6
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com