Begini Jawaban Polda Metro Soal Surat Penghentian Kasus Pornografi Yang Menjerat Rizieq Shihab Dan Firza Husein
Indoharian, JAKARTA — Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya sudah menerima surat penghentian kasus pornografi Rizieq Shihab yg telah dikirimkan oleh Rizieq Shihab selaku pimpinan Front Pembela Islam (FPI).
Rizieq Shihab pun tersandung dalam kasus percakapan via WhatsApp yang berkonten pornografi dan diduga telah melibatkan dirinya dan Firza Husein.
“Sudah kami terima suratnya Rizieq kemarin,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/8/2017).
Argo juga menambahkan dalam penghentian proses penyidikan itu tergantung dari keputusan penyidik, apakah dari penyidik mau kabulkan atau tidak.
Ia pun tak mau berandai-andai apakah surat penghentian kasus pornografi dari Rizieq Shihab itu akan dikabulkan atau tidak.
“Semuanya hanya tergantung ke penyidik saja ya,” ucap Argo.
Rizieq Shihab pun sudah melayangkan surat permohonan untuk menghentikan penyidikan atas kasus dugaan pornografi yg telah menjerat dirinya dan Firza Husein.
Surat permohonan tsbt telah dikirimkan oleh Rizieq Shihab melalui pengacaranya yang bernama Sugito Atmo Pawiro, ke Polda Metro Jaya.
“Sudah saya ajukan tadi (permohonan penghentian penyidikan) ke Polda Metro,” ucap Sugito pada saat dikonfirmasi, Selasa (22/8/2017).
Sebab menurut Sugito, pihaknya pun telah mengajukan penghentian penyidikan kasus berkonten pornografi ini karena menilai kalau alat bukti yg dimiliki polisi tidak kuat dan juga tak sah.
Mengenai polisi sudah menerima surat penghentian kasus pornografi Rizieq Shihab. Selain itu, pihak dari Rizieq pun merasa keberatan lantaran kasus chat WhatsApp yang berkonten pornografi itu dinilai masuk ranah privat.
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Politik Surat Penghentian Kasus Pornografi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video