Dokter Jadi Relawan Anies Berujung Kena Sanksi
Indoharian – Salah seorang dokter yang juga merupakan ASN yang bertugas di RS Abdul Moeloek, Bandar Lampung, Bernama Zam Zanariah Ibrahim, harus menerima sanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena Dokter Jadi Relawan Anies Baswedan.
Saat ini Zam Zanariah ini diketahui dirinya sedang menjabat sebagai salah satu Dokter fungsional di RS Abdul Moeloek, Bandar Lampung. Dan dengan keterlibatan Dokter Zam yang masuk menjadi barisan relawan dari salah satu bakal calon presiden tersebut, Dokter Zam pun ditetapkan telah melanggar Pasal 32 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang netralitas dari Aparatur Sipil Negara.
Sanksi tersebut termuat dalam surat yang diterbitkan dengan nomor R-1942/NK.01.00/05/2023. Disebutkan dalam surat keputusan tersebut, dr Zam diberikan sanksi atas pelanggarannya yang ikut dalam rapat relawan Anies Baswedan yang berlangsung di Kantor DPW Partai NasDem Lampung, 21 Februari 2023.
Agus Pramusinto yang merupakan Ketua KASN dalam keterangannya menjelaskan beberapa pertimbangan untuk memutuskan dr Zam telah melakukan pelanggaran dan kemudian diberi sanksi.
Beberapa faktor lain yang menjadi pertimbangan KASN untuk memutuskan adanya pelanggaran dari netralitas seorang Pegawai ASN diantaranya yang bersangkutan ini sudah menjadi ASN selama 20 tahun sehingga seharusnya sudah paham dengan aturan soal netralitas ASN tersebut. Katanya.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Viral! Taksi Liar Getok Harga Penumpang |
Razman Arif Sebut Hotman Paris Mengaku Pacaran |
Keji! Suami Sobek Kemaluan Istri Hanya Karena Ini |
Selain itu, lanjut Agus, Dokter Jadi Relawan Anies ini juga bisa menimbulkan konflik kepentingan antara jabatannya sebagai ASN juga dengan induk organisasi yang dapat menyebabkan penyalahgunaan jabatannya sebagai Dokter dan juga ASN di RS Abdul Moeloek. Ia pun disebut juga memiliki sejumlah catatan pelanggaran yang telah dilakukan selama menjadi ASN dan sempat juga disanksi penundaan kenaikan gaji di Tahun 2020 lalu.
Yang bersangkutan ini juga memiliki sebuah catatan pelanggaran netralitas dalam Surat Rekomendasi KASN No: R-2680/KASN9/2020 tertanggal 18 September 2020 dan juga pernah dikenai hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun lewat Kepgub Lampung Nomor : 862.2/732VI.04/2020 tertanggal 3 Juli 2020. Terangnya.
Pertimbangan-pertimbangan tersebut lah yang membuat KASN akhirnya merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar menjatuhkan sanksi terhadap Dokter Jadi Relawan Anies tersebut.
Sumber: Detik.com
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com