Apakah Benar Eggy Bergabung Dengan Saracen Yang Merupakan Kelompok Penyebar Ujaran Kebencian di Medsos?
Indoharian, JAKARTA — Pengacara Eggy Sudjana telah mengatakan kalau dirinya sangat tidak mungkin terlibat dlm kelompok penyebar ujaran kebencian atau berita hoax yang berbau SARA, Saracen atau tak mungkin Eggy bergabung dengan Saracen.
Eggy pun mengatakan dari segi penamaan pada kelompok itu sudah jelas mengatakan adalah antiislam, sementara Eggy menegaskan adalah pembela Islam.
Dalam diskusi bertajuk ‘Saracen dan Wajah Medsos Kita’, Eggy menguraikan mengenai makna Saracen.
Saracen itu adalah istilah yg digunakan pada ratusan tahun lalu saat Perang Salib.
“Maka itu diambillah istilah Saracen utk menjadi nama orang-orang Islam yg harus dikerjain. Jadi logikanya dari segi nama saja nggak mungkin saya ikut masuk di situ utk dilabeli Saracen yg sebenarnya menghina diri kita sbg muslim,” ucap Eggy saat di Cikini, Jakarta, Sabtu (26/8/2017).
Lagi pula, Eggy pun mengungkapkan kalau Ketua Saracen Jasriadi sudah menjawab kalau tak ada hubungan yg terjalin di antara keduanya.
Eggy mengutip keterangan Jasriadi kalau namanya dimasukkan kedalam struktur organisasi masih dlm tahap rencana.
“Si Jasriadi pun sudah jelaskan kalau dirinya tidak kenal dengan Eggi Sudjana, jadi tidak mungkin lagi kalau Eggy bergabung dengan Saracen, kalau itu dewan pembina itu atau masih baru wacana, belum legal. Belum konfirmasi ke saya dan sudah ditutup lagi,” ucap Eggy Sudjana yg mengaku sebagai korban Saracen.
Hanya sekadar informasi, polisi telah membongkar sindikat penyebar ujaran kebencian atau hate speech dan SARA melalui medsos, Saracen.
Polisi akhirnya pun menangkap 3 orang dan langsung ditetapkan sbg tersangka.
Ketiga tersangka itu adalah Jasriadi (32) yg berperan sebagai ketua, Muhammad Faizal Tanong (43) yg berperan sebagai koordinator bidang media dan informasi, serta Sri Rahayu Ningsih (32) yg berperan sebagai koordinator grup wilayah.
Jasriadi pun disangka melakukan tindak pidana ilegal akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat 2 jo Pasal 30 ayat 2 dan atau Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 maka akan diancam 7 tahun penjara.
Mengenai isu Eggy bergabung dengan Saracen. Kini Muhammad Faisal Tanong dan Sri Rahayu Ningsih disangka melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau hate speech yang konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman enam tahun penjara, dan atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Eggy Bergabung Dengan Saracen Foto Indoharian kesehatan Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video