2 Pelaku Perdagangan Orang Berhasil Ditangkap

144 views
Mantratoto

2 Pelaku Perdagangan Orang ditangkap Di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

2 Pelaku Perdagangan Orang Berhasil Ditangkap

Indoharian – 2 Pelaku Perdagangan Orang dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bernama Heriyanto (33) dan Sugito (33) ditangkap di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, pada hari Jumat (9/6/2023) sekitar pukul 13.30 Wita. Mereka ditangkap pada saat hendak membawa empat orang pekerja migran Indonesia (PMI) tanpa adanya surat-surat yang lengkap ke Kamboja.

Adapun empat orang yang hendak diberangkatkan ke Kamboja tanpa adanya surat-surat lengkap bernama Krisman Yulianto (25), Anggi Saputra (24), Wawan Setiono (37) dan Indra Permana (23). Empat korban dan dua pelaku langsung diamankan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

“Personel Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai telah berhasil mengamankan enam (pelaku dan korban) pekerja Imigran Indonesia yang akan berangkat bekerja ke negara Kamboja tanpa dilengkapi dokumen yang lengkap,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto dalam keterangannya, hari Senin (12/6/2023).

Krisna Yulianto dan Anggi Saputra merupakan pria yang berasal dari Kelurahan Baseh, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng). Kemudian Wawan Setiono berasal dari Kelurahan Banjengan, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Jateng. Sementara, Indra Permana pemuda berasal dari Desa Purwokerto Kidul, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Jateng.

Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai awalnya mendapatkan adanya informasi 2 Pelaku Perdagangan Orang sekitar pukul 11.00 Wita ada beberapa orang yang mencurigakan hendak bekerja ke keluar negeri tanpa dilengkapi dengan dokumen yang lengkap. Polisi lalu melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Bawaslu Sindir Para Caleg Sudah Pasang Baliho
Viral!! Bule Ngamuk Bawa Pisau di Bali
Megawati: Saya DiJuluki Wanita Terkuat di Dunia

Polisi kemudian dapat mengamankan sebanyak enam orang laki-laki warga negara Indonesia (WNI) yang diduga mau berangkat kerja keluar negeri. Mereka diamankan setelah polisi melakukan proses penyelidikan.

“Setelah diinterogasi enam orang tersebut mengaku akan bekerja di restoran Popiet negara Kamboja melalui Bangkok, Thailand. Setelah dilakukan proses pemeriksaan, ditemukan bukti bahwa enam orang tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah untuk bisa bekerja di luar negeri,” jelas Satake Bayu.

Dari enam orang tersebut, ditemukan dua orang yang diduga sebagai tersangka perekrut para pekerja. Sementara, empat orang lainnya diduga menjadi korban penempatan PMI di luar negeri atau TPPO.

Dari perkara ini, Satreskrim Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengamankan sebanyak enam buah paspor dan enam boarding pass tujuan Bangkok. Dua orang perekrut kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

2 Pelaku Perdagangan Orang yang merupakan perekrut pekerja tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) sesuai dengan Pasal 81 juncto Pasal 69 dan/atau Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

Sumber : Detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply