Resedivis Mencuri Dirumah Majikan Untuk Berobat Ibu

185 views
Mantratoto

Rsedivis Mencuri Dirumah Majeikan Untuk Biaya Berobat Ibu, Velg-TV-Pompa Air Disikat

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Indoharian – Dengan nekatnya seorang Resedivis Mencuri Dirumah Majikan, pria bernama Fauzil Haqli alias Kiki (41) yang merupakan seorang mantan barista ditangkap oleh polisi karena mencuri di rumah majikan tempatnya kerja. Kiki dengan nekat mencuri untuk biaya pengobatan sang ibu yang tengah mengalami sakit.

Kiki berhasil ditangkap oleh tim Naga Polresta Pangkalpinang di rumahnya, di Sungailiat, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung, hari Rabu (20/9/2023) pada pukul 02.30 WIB. Dia ditangkap atas laporan dari Andriyani Wijaya (51) yang tak lain merupakan bosnya sendiri.

“Kalau laporan Resedivis Mencuri Dirumah Majikan yang kita terima, hari Rabu (13/9) kemarin. Pelaku ini ditangkap semalam dini hari, terkait dengan kasus pencurian,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto ditemui di Mapolresta, hari Rabu (20/9/2023).

Selain mantan barista, pelaku juga merupakan seorang mantan penghuni Lapas Salemba Jakarta. Ia pernah dipenjara atas tindak kasus penggelapan. Kiki kembali ditangkap karena mencuri 5 buah velg mobil, televisi, dan pompa air jet pump.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Sinopsis The Expendables 4, Melawan Iko Uwais!</span
Anies di Instagram Bonbin, Katanya Di Retas
Viral! Bule Curi Obat Kuat Disalah Satu Opetek Di Bali</span

“Kerugian korban sebesar Rp 8 juta. Pelaku ini bekerja dengan korban. Kasus ini baru diketahui setelah pelaku yang jarang masuk kerja dengan alasan menjaga orang tuanya yang sedang sakit. Kemudian korban cek gudang, ternyata barang dicuri,” ujarnya.

Dijelaskan oleh Kasat, pelaku ini tidak langsung mencuri barang-barang milik korban. Pelaku terlebih dulu mencari pembeli untuk barang-barang yang akan dicurinya. Diketahui pelaku juga tinggal di rumah tersebut.

“Barang di jual melalui media sosial Facebook. Setelah dapat, pembeli dan pelaku bertemu di lokasi (COD). Yang dijual pertama kali adalah TV, seharga Rp 800 ribu. Kemudian 5 velg dan pompa air dijual ke pemulung seharga Rp 240 ribu,” tegas Kasat.

Kepala polisi, pelaku mengaku nekat untuk mencuri untuk biaya berobat ibunya yang sedang sakit. Uang hasil jual barang curian digunakan untuk beli obat atau berobat. “Uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan oleh pelaku untuk biaya pengobatan ibunya yang sedang dirawat di rumah sakit,” tambahnya.

Akibat perbuatan Resedivis Mencuri Dirumah Majikan, kini pelaku harus kembali mendekam di dalam sel tahanan. Sementara dari kasus ini polisi berhasil mengamankan satu pelek (velg) dan ban mobil yang belum sempat dijual.

sumber : detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply