Debt Collector Vs Warga Di Serpong

100 views
Mantratoto

Fakta-Fakta Debt Collector Vs Warga Di Serpong Dan Sama-sama Menjadi Tersangka

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Debt Collector Vs Warga Di Serpong

Indoharian – Kejadian Debt Collector Vs Warga di Serpong yang dimana seorang debt collector yang berinisial PP menjadi sasaran amuk massa di Serpong, Tangerang Selatan. Penagih hutan tersebut dikeroyok setelah mencegat dan merampas mobil milik seorang warga. Kasus ini berujung dengan penangkapan sebanyak 8 orang. Dari pihak warga yang mengeroyok maupun penagih hutang yang merampas mobil sama-sama menjadi tersangka.

Berikut fakta-fakta kasus Debt Collector Vs Warga di Serpong, Tangerang Selatan, yang berhasil dirangkum, hari Selasa (11/4/2023).

Sebanyak 8 Tersangka dari 2 Klaster Kasus
Total ada sebanyak 8 orang yang ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka di Serpong, Tangsel. Dalam kasus ini, tidak hanya pengeroyok yang menjadi tersangka, dari pihak penagih hutang juga sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.

“Terhadap dua delik ini, kasus pengeroyokan kita telah menangkap sebanyak enam orang termasuk terakhir tersangka utama kita tangkap di Sukabumi,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4).

“Sedangkan di kasus pencurian dengan kekerasan, kemudian pemerasan, ini sudah kita tangkap dua orang,” sambungnya.

Adapun, sebanyak 6 tersangka pengeroyokan adalah sebagai berikut:
1. A alias MA (40) berperan memukul, menendang, mengikat, menyeret korban inisial PP.
2. RI alias B (24) berperan menghasut
3. SDS (23) berperan memukul menggunakan kayu
4. M (39) berperan menendang dan memukul
5. A alias S (61) berperan memukul
6. EK alias B (41) berperan memukul.

Hengki mengatakan, pihaknya juga menetapkan dua orang tersangka terkait kasus perampasan mobil tersebut. Di mana dalam kasus ini, tersangka pengeroyokan pria yang inisial B menjadi korban debt collector. “Sedangkan di TKP yang pertama kasus pencurian dengan kekerasan, kemudian pemerasan, ini sudah kita tangkap dua orang dan satu orang yang menjadi korban di TKP kedua atas nama B,” kata Hengki.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Kasus Bedak Bayi Tabur Johnson & Johnson
Heboh! Penyanyi Sendy Siregar Diancam Dibunuh
Ini Pesan Prabowo Untuk Sandiaga Uno

Perampasan Mobil Berujung Debt Collector Dikeroyok
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan dalam kasus ini ada 2 delik kasus pidana. Pertama soal perampasan mobil secara paksa oleh debt collector dan yang kedua mengenai pengeroyokan terhadap penagih hutang itu sendiri.

“Jadi kasus ini bermula atau terjadi pada tanggal 5 April 2023 pada pukul 14.00 WIB, yang diawali, ini delik yang pertama. Ini terjadi dua delik, waktu kejadian maupun tempat kejadian ini berbeda,” ungkap Hengki Haryadi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4/2023).

Kejadian pertama yaitu pencurian, diawali pada saat korban sedang mengendarai mobilnya kemudian diadang oleh lima orang penagih hutang. Kemudian kendaraan tersebut dirampas. “Perampasan kendaraan dengan cara mengambil secara paksa kunci kendaraan tersebut. Kemudian langsung memaksa masuk, dan menurut keterangan korban sempat terjadi pemukulan. Kemudian meminta STNK-nya dan membawa kendaraan tersebut ke kantor leasing,” ucapnya.

Saat itu korban segera langsung menghubungi salah satu rekannya atas nama A. Debt collector yang membawa mobil itu lantas diadang balik oleh korban dan juga rekannya. “Dia diadang, kemudian berusaha untuk mobil tersebut agar tidak dibawa ke kantor leasing. Tetapi karena penagih hutang ini memaksa maju,” ucapnya.

Karena memaksa maju, maka penagih hutang tersebut diteriaki maling oleh korban. Akhirnya terjadi peristiwa pengeroyokan terhadap korban PP yang juga merupakan tersangka di kasus pencurian. “Sehingga ada salah satu korban atas nama B ini yang dianiaya, direkam oleh salah satu tersangka juga, dan kasus Debt Collector Vs Warga menjadi viral,” beber Hengki. “Ini melanggar kebhinekaan karena bernuansa SARA, bisa menciptakan konflik horizontal, hampir kemarin,” tambah Hengki.

Sumber : Detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply