Muslihat Gadis Karawang, Komplotan Kawanan Begal

227 views
Mantratoto

Muslihat Gadis Karawang Yang Menjadikan Kekasih ‘Santapan’ Kawanan Begal

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Indoharian – Muslihat Gadis Karawang yang berinisial LY (18) yang merupakan seorang gadis di Karawang yang berkomplot dengan kawanan begal.
Dia bahkan menjadikan kekasihnya bernama Ariadi Azhar (25) santapan begal.

Ariadi dibegal saat berkencan dengan LY di kawasan PT Mandala Permai, Desa Cikampek Pusaka, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Purwakarta pada
hari Kamis (14/12) dini hari pukul 01.15 WIB. Ariadi yang merupakan warga Tirtamulya itu bahkan mengalami terluka akibat dibacok celurit
oleh pelaku.

“Korban saat naik sepeda motor dengan pacarnya LY (18), dibegal dengan menggunakan senjata tajam berjenis cerulit di sekitar kawasan PT
Mandala Permai di wilayah Cikampek,” ujar Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto di Mapolres Karawang, Jumat (15/12/2023).

Wirdhanto menuturkan insiden pembacokan dan begal itu bermula pada saat korban dipancing oleh Muslihat Gadis Karawang untuk melintas di
kawasan PT Mandala Permai. Di saat itulah, tiga pelaku lainnya RA (18), FAA (17), dan MAN (17) mengikuti korban dari belakang. Para pelaku
lantas menabrak sepeda motor korban dan merampas sepeda motor korban.

“Sepeda motor yang ditumpangi korban ditabrak oleh sepeda motor pelaku, kemudian korban diancam, dan dianiaya dengan menggunakan senjata
tajam sehingga mengalami luka bacok di bagian kepala sebelah kiri, dan tangan sebelah kanan,” kata dia.

Setelah korban tak berdaya, kemudian keempat pelaku, termasuk pacar korban LY, segera melarikan diri membawa sepeda motor Ariadi. Sementara
Ariadi ditinggalkan sampai akhirnya ditolong oleh warga dan dilarikan ke rumah sakit.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Pengamat Nilai Prabowo Blunder Saat Debat Perdana Capres</span</a
Kecelakaan KA Feeder Whoosh Menabrak Mobil, 3 Orang Meninggal Dunia
PPATK Ungkap Transaksi Janggal Kampanye</span</a

“Akibat peristiwa itu, korban akhirnya dilarikan ke rumah sakit Karya Husada Cikampek, namun pihak rumah sakit merujuk korban ke RS Radjak
Purwakarta,” imbuhnya. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak melakukan proses penyelidikan. Polisi mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP.

“Kami menerima laporan dari warga sekaligus saksi kejadian, kami langsung melakukan tindakan olah TKP, dari olah TKP kemudian terungkap bahwa
pelaku beserta sepeda motornya masih berada tak jauh dari TKP,” ungkapnya.

Para pelaku diketahui bersembunyi di wilayah Ciseureuh, Kabupaten Purwakarta, di kediaman teman salah satu pelaku. Saat hendak ditangkap salah
satu pelaku mencoba untuk melarikan diri hingga akhirnya polisi menghadiahi timas panas di kedua kaki pelaku tersebut.

“Para pelaku masih ada di rumah temannya di Purwakarta. Pada hari Kamis sekira pukul 16.00 WIB kami bergerak ke tempat persembunyian para pelaku,
saat hendak ditangkap salah satu pelaku mencoba untuk kabur. Dan kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur (menembak pelaku),” paparnya.

Selain meringkus para pelaku begal, polisi juga menangkap WSB (34) warga Purwakarta. Dia diketahui sebagai penadah motor korban yang dijual oleh
pelaku begal.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 bilah cerulit, 2 unit sepeda motor milik korban dan para pelaku, serta 5 unit gawai milik pelaku,”
ucap Wirdhanto.

Akibat perbuatannya keempat pelaku pembegalan termasuk pacar korban yang merupakan Muslihat Gadis Karawang, terancam kurungan maksimal 12 tahun
penjara. Sedangkan satu orang pelaku penadah terancam hukuman empat tahun penjara.

“Untuk pelaku curas, kami sangkakan dengan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun , sedangkan pelaku pertolongan
jahat atau penadahan kami sangkakan dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.

sumber : detik

 

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply