Jokowi Minta Setop Kasus e-KTP Yang Sempat Ramai

63 views
Mantratoto

Heboh!! Mantan Ketua KPK Ungkap Jokowi Minta Setop Kasus e-KTP

Seorang Pensiunan Polisi Peras Warga Di Badung

Indoharian – Pengakuan dari mantan Ketua KPK Agus Rahardjo mengenai Jokowi Minta Setop Kasus korupsi e-KTP. KPK untuk menghentikan kasus yang diketahui sempat menyeret nama mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) ini langsung membuat heboh. Pihak Istana pun langsung merespons pernyataan tentang e-KTP itu dengan menegaskan bahwa pertemuan yang disebut oleh Agus tersebut tidak masuk ke dalam agenda presiden.

Pengakuan Agus itu disampaikan ketika wawancara dalam program Rosi di Kompas TV, Jumat (1/12/2023). Agus menceritakan ketika itu dirinya dipanggil oleh Presiden Jokowi untuk ke Istana.

Saya terus terang pada waktu kasus korupsi E-KTP itu saya dipanggil sendirian, langsung oleh Presiden. Presiden saat itu ditemani oleh Pak Pratikno. Saya merasa heran biasanya memanggil itu pasti berlima, tapi ini kok sendirian. Dan dipanggilnya juga bukan melalui ruang wartawan tapi dipanggil lewat masjid kecil gitu. Kata Agus.

Agus mengatakan ketika dia masuk istana Jokowi sudah dalam keadaan marah. Agus pun menyebut saat itu, Jokowi Minta Setop Kasus e-KTP Setya Novanto.

Di sana begitu saya masuk, presiden sudah terlihat sangat marah. Menginginkan.. karena baru begitu saya masuk, beliau sudah teriak ‘Hentikan’. Kan saya langsung heran, hentikan, yang dihentikan itu apa. Ujar Agus.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Cak Imin Mengatakan AMIN Kalah Indonesia Hancur
Perampokan Turis di Thailand, Modus Kencan Online
Jokowi Ketua Timses Prabowo, Umbas Menganggapi

Setelah saya duduk, ternyata saya disitu baru tahu kalau yang disuruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, soal kasus e-KTP supaya jangan diteruskan. Sambung dia.

Agus kemudian menjelaskan kepada Jokowi bahwa KPK telah menerbitkan sprindik beberapa minggu sebelumnya. Sehingga berdasarkan UU KPK yang lama, KPK tidak bisa begitu saja menghentikan dalam penyidikan suatu perkara.

Nah sprindik itu kan sudah saya keluarin 3 minggu lalu, dari presiden berbicara soal itu, sprindik itu tidak mungkin batal karena KPK tak punya SP3, tidak mungkin saat itu saya berhentikan dan saya batalkan. Tutur Agus.

Alhasil, KPK akhirnya pun terus mengusut kasus e-KTP tersebut. Dan belakangan Agus menyadari bahwa dalam momen Jokowi Minta Setop Kasus e-KTP yang tidak digubris oleh KPK itu menjadi salah satu pendorong dalam lahirnya revisi UU KPK.

Kemudian karena tugas di KPK itu sudah seperti itu makanya ya kemudian saya tidak perhatikan lagi, ya jalan terus kasusnya tapi akhirnya ada revisi UU nanti kan intinya revisi UU itu kan untuk dijadikan SP3 menjadi ada, kemudian langsung di bawah presiden, karena pada waktu itu mungkin presiden merasa bahwa ini Ketua KPK yang diperintah langsung presiden kok nggak mau apa mungkin begitu. Ujar Agus.

Sumber: Detik.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply