Sidang Bersejarah: Rizieq Shihab Vs Jokowi Mengguncang Publik

18 views
Mantratoto

Sidang Bersejarah: Rizieq Shihab Vs Jokowi, Tuntutan Rp5.246 Triliun Mengguncang Publik

Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, POLITIK Berita Dunia Terbaru, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Sidang Bersejarah: Rizieq Shihab Vs Jokowi, Mengguncang Publik

IndoHarian – Sidang Bersejarah: Rizieq Shihab Vs Jokowi Mengguncang Publik, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dijadwalkan menggelar sidang perdana gugatan yang diajukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Markaz Syariah Megamendung, Rizieq Shihab, dan rekan-rekannya terhadap Presiden Joko Widodo pada hari Selasa, 8 Oktober 2024.

Informasi ini diperoleh dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus yang diakses pada Jumat, 4 Oktober 2024. Sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan legal standing dari para pihak terkait.

Dalam gugatan perdata ini, Rizieq dan enam penggugat lainnya menuntut Jokowi sebesar Rp5.246 triliun atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Gugatan ini telah terdaftar dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Selain Rizieq, para penggugat termasuk Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara, dan Soenarko.

Mereka menggandeng Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK) sebagai kuasa hukum. Ketua majelis hakim dalam perkara ini adalah Suparman, didampingi oleh anggota Eko Aryanto dan Rianto Adam Pontoh.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Israel Larang Sekjen PBB Masuk Ke Negaranya
Serangan Militer Israel Bunuh Komandan Komunikasi Hizbullah
Deretan Lagu Eminem yang Diduga Sindir P Diddy

Dalam pernyataan resmi mereka, para penggugat menuduh Jokowi telah melakukan serangkaian kebohongan sejak menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta hingga menjadi Presiden RI selama dua periode. Mereka mengklaim bahwa kebohongan tersebut dilakukan dengan menyalahgunakan mekanisme dan sarana ketatanegaraan yang ada. Jika dibiarkan, para penggugat berpendapat hal ini akan mencoreng sejarah bangsa Indonesia yang mengedepankan nilai-nilai kejujuran.

“Oleh karena itu, kami sebagai warga negara yang tergabung dalam koalisi ‘Masyarakat Anti Kebohongan’ mengambil sikap tegas dengan mengajukan gugatan G30S/JOKOWI,” ungkap mereka.

Gugatan ini mencakup sembilan poin petitum, antara lain:

  1. Meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan.
  2. Menyatakan Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menghukum Jokowi membayar ganti rugi materil sebesar Rp5.246 triliun ke kas negara.
  4. Menghukum Jokowi membayar ganti rugi immateriel sebesar Rp1.
  5. Memerintahkan negara untuk menahan biaya standar rumah bagi Jokowi.
  6. Memerintahkan negara untuk menahan seluruh uang pensiun Jokowi.
  7. Menetapkan pembayaran ganti rugi diambil dari aset pribadi Jokowi jika terjadi kekurangan pembayaran.
  8. Menghukum Jokowi untuk membayar paksa sebesar Rp1 miliar setiap hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
  9. Menghukum Jokowi untuk meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia.

Menanggapi gugatan tersebut, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menyatakan bahwa Istana menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum. Namun, ia juga menekankan pentingnya setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab.

Dini menambahkan bahwa Istana akan mengikuti perkembangan kasus ini dan tidak dapat memberikan tanggapan lebih lanjut sampai ada kejelasan mengenai apakah gugatan ditujukan kepada Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi.

Dengan latar belakang konflik antara Rizieq dan Jokowi yang sudah berlangsung lama, perhatian publik tertuju pada sidang ini, yang diperkirakan akan menjadi sorotan besar dalam dunia hukum dan politik Indonesia.

SUMBER: CNN Indonesia

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply