Pernyataan PRIBUMI Oleh Anies Baswedan Saat Pidato

Pernyataan PRIBUMI, Gerinda Sebuat Biasa Saja, ANDA SEHAT???
IndoHarian – Ketua DPP Partai Gerindra YAKNI Ahmad Riza Patria menilai, Pernyataan PRIBUMI dalam pidato Gubernur DKI Jakarta yakni Anies R Baswedan yang sudah menyebut istilah ” pribumi” tak perlu ditanggapi berlebihan, apalagi sampai dilaporkan ke pihak kepolisian.
Pernyataan dari Riza menanggapi laporan yang sudah disampaikan Organisasi Banteng Muda Indonsia (BMI) terhadap Anies R Baswedan ke Bareskrim Polri.
Menurut Riza, tak ada yang luar biasa dari pada pidato Anies sesudah resmi menjabat DKI-1 itu.
Pernyataan PRIBUMI “Saya kira pernyataan tersebut pernyataan yang biasa saja. Jadi tak ada yang perlu dilebih-lebihkan,” ucap anggota Komisi II DPR itu kepada wartawan di Gedung KPU Pusat.
Lebih lanjut, Riza juga sempat mengatakan, dalam rangka membangun bangsa, memang perlu adanya sebuah upaya membangun kebersamaan.
“Jadi, kalau semua itu saling melaporkan, tak akan selesai masalah kita,” tutur Riza.
Dia juga sempat mengatakan, seharusnya, Pada saat ini masyarakat memberikan dukungan kepada pemimpin baru Jakarta.
“Saya kira masyarakat saat justru memberi kesempatan dan juga mendukung dan juga terlihat ikut terlibat aktif, karena konsep Anies-Sandi yakni memberi kesempatan pada masyarakat seluas-luasnya untuk terlibat dalam proses pembangunan Kota Jakarta,” ucap Riza.
Selain BMI, Anies pun dilaporkan oleh Inisiator Gerakan Pancasila yakni Jack Boyd Lapian.
Dalam pidato tersebut, Anies sudah menyinggung kata ” pribumi” yang dianggap sudah melanggar undang-undang.
Terkait dengan bahasa Beliau bicara terkait kata pribumi yang dulu kalah sekarang pribumi harus menang. Ini pribumi yang mana? PribumiArab, Cina atau ini pribumi yang betul asli Indonesia,” tutur Boyd emosi hari Rabu (18/10/2017).
Boyd sempat menilai, pernyataan Anies sudah memecah belah Pancasila.
Laporan Anies dan BMI selanjutnya dijadikan satu laporan polisi.
Laporan tersebut diterima dengan laporan polisi yang bernomor LP/1072/X/2017/Bareskrim.
Anies dilaporkan dengan sebuah dugaan tindak lidana diskriminatif ras dan juga etnis sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf B ke-1 dan 2 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 terkait Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis. Pernyataan PRIBUMI, Gerinda Sebuat Biasa Saja, ANDA SEHAT???
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video