KPU Tetap Mengkaji Aturan Larangan Mantan Koruptor Nyaleg
Indoharian – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap akan mengkaji kembali dasar hukum yang menjadi rujukan aturan tentang Larangan Mantan Koruptor Nyaleg.
Dasar hukum dari larangan tersebut tak hanya merujuk kepada satu aturan undang-undang.
“Pasti akan pertimbangkan dasar hukum yang lain,” kata Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Dia mengatakan, masih dalam tahap uji publik, dalam tahap itu, dia menyebutkan, KPU akan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak agar bisa menemukan rumusan yang tepat dalam peraturan KPU (PKPU).
Hasyim juga tidak menampik ada sejumlah aturan perundangan lain yang bisa dijadikan rujukan atas rumusan usulan Larangan Mantan Koruptor Nyaleg.
“Rujukan itu kan tidak hanya satu undang-undang, nanti mungkin saja bisa lebih dari satu undang-undang,” kata Hasyim.
“Misalnya bisa merujuk aturan syarat calon presiden, aturan syarat calon presiden yang dimaksudkan tertuang dalam pasal 169 huruf (d) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yakni ‘Tidak Pernah Mengkhianati Negara Serta Tidak Pernah Melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Berat lainnya’,” tutur Hasyim.
Hasyim menegaskan, KPU akan tetap pada sikap semua yang akan mengajukan usulan larangan mantan narapidana korupsi mendaftar sebagai caleg, menurutnya, KPU tak hanya melayani parpol atau peserta pemilu saja, KPU juga melayani para masyarakat dan pemilih.
Salah satu layanan terbaik adalah hadirnya calon-calon yang bersih, agar para pemilihnya memiliki calon pemimpin bersih.
Sementara Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, mengatakan pihaknya akan tetap membuat aturan larangan calon anggota legislatif dari mantan narapidana korupsi, KPU optimi usulan tentang aturan tersebut akan diterima oleh DPR dan pemerintah.
Menurut Wahyu, pencantuman norma larangan caleg dari mantan narapidana korupsi dilakukan lewat rapat pleno KPU, karena pihaknya akan jalan terus dengan rencana larangan itu.
“KPU akan independen, jadi yang perlu dipahami adalah pencantuman norma itu melalui rapat pleno, sementara rapat pleno sendiri merupakan pengambilan keputusan tertinggi internal KPU, artinya kami dengan sadar memasukkan Larangan Mantan Koruptor Nyaleg tersebut,” tutur Wahyu.
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Larangan Mantan Koruptor Nyaleg Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video