Ada Wabah Corona Jokowi Tetapkan Pengusaha Bayar THR Pekerja

554 views
Mantratoto

Adanya Wabah Corona Pemerintah Tetapkan Pengusaha Bayar THR Pekerja

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Pengusaha Bayar THR Pekerja

Indoharian – Ada Wabah Corona Jokowi Tetapkan Pengusaha Bayar THR Pekerja

INDOHARIAN.COM – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, Pengusaha Bayar THR kepada karyawan, meski beragam kendala karena adanya wabah virus corona Covid-19.

Presiden Joko Widodo juga membahas terkait kesiapan sektor Pengusaha Bayar THR dan ini tetapkan untuk swasta, itu berdasarkan undang-undang telah diwajibkan, dan Kementerian Tenaga Kerja akan mempersiapkan tentang hal terkaitnya dengan , kata Airlangga Hartarto dalam konferensi pers setelah rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi dari Istana Kepresidenan Bogor, Pada hari Kamis (2/4/2020).

Jumlahnya terdapat Rp 405,1 triliun yang dikucurkan pemerintah untuk menambahkan anggaran dalam APBN 2020 untuk penanganan dampak virus corona jenis baru Xovid-19.

Ia juga mengatakan, pemerintah memperluas jangkauan stimulus fiskal yang sebelumnya hanya diberikan kepada dunia usaha di sektor industri pengolahan.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Pemerintah Berlakukan Pembatasan Sosial
Khofifah Mempercepat Sistem PCR
Karantina Wilayah Diberlakukan

Stimulus berkenan di industri proses yang dimaksud Airlangga, antara lain, ialah pembayaran oleh pemerintah terkait Pajak Penghasilan (Pph) pasal 21 untuk pekerja dengan penghasilan sampai Rp200 juta per tahun.

Dukungan kepada lingkungan usaha tersebut akan segera diperluas, tidak hanya lingkungan manufaktur (pengolahan), tapi juga terdampak lain seperti pariwisata, transportasi yang kita segera koordinasikan untuk ditambahkan, ucap Airlangga.

Presiden Jokowi sebelumnya menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan kemantapan Sistem Keuangan.

Dalam tambahan anggaran Rp 405,1 triliun tersebut, terdapat alokasi Rp 70,1 triliun yang dibedakan untuk insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Hal tersebut, mendapat alokasi Rp 150 triliun untuk menangani program pengembalian ekonomi nasional, termasuk mengatur kembali kredit dan proses serta menangani untuk UMKM dan dunia usaha menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi.

Selanjutnya, sebesar Rp 75 triliun untuk bidang kesehatan dalam meliputi perlindungan tenaga kesehatan, pembelian alat kesehatan, perbaikan fasilitas kesehatan, dan insentif dokter.

Pengusaha Bayar THR, sebesar Rp 110 triliun untuk jaringan pengaman sosial (Social Safety Net) yang mencakup penambahan perkiraan kartu sembako, kartu prakerja, dan subsidi listrik.

Sumber: Suara.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Pengusaha Bayar THR Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply