Pemprov DKI Razia SIKM Penghuni Kos Yang Berasal Dari Luar Jakarta

Indoharian – Ada Yang Lolos, RW Dan Pemprov DKI Razia SIKM
INDOHARIAN.COM – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memberikan perintah untuk RW agar ikut serta agar melakukan razia penghuni kos sama seperti pemprov DKI razia SIKM agar dapat melacak pergerakan warga yang tak mempunyai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) serta ber-KTP luar Jabodetabek.
Didasarkan dari Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020, warga dengan KTP Jabodetabek tak harus lagi mengurus SIKM bila beraktivitas keluar masuk Jakarta. Selain itu dilarang.
”Jadi warga Bodetabek yang misalnya kos pada Jakarta sebab dia mempunyai e-KTP Jabodetabek tentu berdasarkan Pergub 47 tak harus mengurus SIKM. Warga non Jabodetabek tetap perlu, terkecuali sepanjang Pandemi Covid-19 ini tak akan keluar Jakarta. Serta itu mekanisme pengecekannya pada level warga segera dilakukan oleh tim gugas RW,” kata Syafrin, pada hari Jumat (12/6/2020).
Syafrin juga menegaskan pemprov DKI razia SIKM, SIKM tak bisa diganti dengan surat domisili. Alasannya, Pemprov DKI butuh untuk mengendalikan warga yang berlalu lalang keluar masuk Ibu Kota.
Terlebih lagi, imbuhnya, Jakarta tetap melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa transisi. Aktivitas belum sepenuhnya diizinkan.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Neymar tusuk Thiago |
pengembangan vaksin mRNA |
aplikasi perusak HP |
”Supaya pengendalian kini kita menghadapi pandemi Covid-19 dimana butuh pengendalian terhadap pergerakan orang supaya Jakarta yang kini sudah masuk pada masa transisi tersebut bebas dari gelombang kedua wabah Covid-19,” kata Syafrin mengenai SIKM.
Pembatasan
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta wajib untuk melaksanakan pembatasan serta penyekatan terhadap beberapa titik perbatasan dengan Bodetabek.
Pembatasan tersebut untuk dilakukan pengecekan surat izin keluar masuk (SIKM) terhadap pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada masa transisi.
Berikut ini adalah rincian 36 titik pos check point serta pemeriksaan SIKM PSBB masa transisi:
1. Jalan KH. Ahmad Dahlan
2. Jalan Husein Sastranegara
3. Jalan Kukusan Raya
4. Jalan Pemuda I
5. Jalan Tanah Baru
6. Jalan Brigif
7. Jalan Manggis
8. Jalan Andara
9. Jalan Merawan
10. Jalan Pangkalan Jati 1
11. Jalan Pangkalan Jati 2
12. Jalan Pahlawan
13. Jalan Bintaro Utama 3
14. Jalan Pesanggrahan Indah
15. Jalan H Muchtar Raya (Gang Sewo)
16. Jalan H Muchtar Raya (Jalan Kedaung 2)
17. Jalan I Gusti Ngurah Rai
18. Jalan Bintara
19. Jalan Raya Pondok Gede
20. Jalan Pagelarang
21. Jalan Jambore
22. Jalan Buperta
23. Jalan Taman Bunga
24. Jalan Putri Tunggal
25. Jalan Marunda Makmur
26. Jalan Inspeksi Kanal Utara
27. Jalan Irigasi
28. Pos Polisi Kalideres
29. Pos Joglo Raya
30. Pos Polisi Karang Tengah (Raden Saleh)
31. Jalan Raya Bogor (Panasonic)
32. Jalan Raya Bekasi (Kolong Fly Over Cakung)
33. Jalan Raya Kalimalang (Traffic Light Lampiri)
34. Simpang atau layang UI
35. Perempatan Pasar Jumat
36. Jalan Ciledug Raya (Depan Universitas Budi Luhur)
Pemprov DKI razia SIKM pada beberapa daerah di atas.
Sumber: Liputan6.com
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Pemprov DKI Razia SIKM Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com