Aksi Teror Penjaga Vila Sodomi Siswa SMP Terungkap Dari Tanda Merah Di Leher Korban
Indoharian – Terungkapnya pelaku Penjaga Vila Sodomi Siswa SMP, aksi bejat dilakukan oleh pria berinisial AY (50) yang merupakan seorang penjaga villa di Kabupaten Cianjur. AY selama dua tahun terakhir telah melakukan perbuatan sodomi terhadap seorang siswa SMP.
Aksi penjaga villa tersebut bermula ketika pelaku sedang membawa korban ke rumahnya di kawasan Puncak, Kecamatan Pacet, Cianjur.
Setibanya disana, pelaku mengajak korban untuk menonton film porno.
Tanpa basa-basi, pelaku kemudian langsung menyodomi korban. Pelaku juga mengancam korban agar tidak memberi tahu kepada siapapun. Pelaku juga memberi uang sebesar Rp10 ribu sebagai uang untuk tutup mulut. “Aksi bejat pelaku Penjaga Vila Sodomi Siswa SMP pertama kali terjadi pada tahun 2021 lalu di rumahnya. Korban dan pelaku ini merupakan tetangga. Korban dipaksa untuk tutup mulut usai disodomi oleh pelaku, kemudian diberi uang sebesar Rp10 ribu,” ungkap pengacara korban, Topan Nugraha, hari Jumat (29/12/2023).
Perbuatan pelaku terhadap korban mulai bisa terbongkar di awal bulan Desember 2023. Orang tua korban merasa curiga setelah melihat
ada tanda merah pada leher anaknya. Setelah ditanya, korban baru mengakui sering disodomi oleh pelaku. Selain di rumah, pelaku juga
menyodomi korban di villa yang dijaganya. “Terungkapnya setelah orangtua korban melihat ada bekas tanda merah di leher korban. Awalnya dikira akibat korban berbuat tidak senonoh dengan perempuan, namun ternyata setelah ditanya korban mengaku telah disodomi oleh seorang penjaga villa yang tidak lain merupakan tetangganya,” ujarnya. “Ternyata AY sudah sering melakukan hal bejat tersebut kepada korban, sudah selama dua tahun lebih. Terakhir dilakukan di sebuah villa yang dijaga oleh AY,” lanjutnya.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Terbaru Elektabilitas AMIN Lampaui Ganjar</span</a |
Cek Harga Beach Club Milik Raffi Yang Ada Di Bali |
Anies Lebih Paham Geopolitik, PKB Merasa Optimis</span</a |
Menurutnya aksi bejat berkepanjangan tersebut membuat korban mengalami trauma berat, apalagi dalam setiap aksinya korban sering mendapatkan ancaman. Dia juga menyebut korban dari AY diduga tidak hanya satu orang saja, namun korban lainnya enggan untuk melapor karena takut dan khawatir menjadi aib. “Informasinya korban bisa lebih dari satu, tapi yang lapor hanya satu orang. Kemungkinan karena takut dan dianggap menjadi aib,” kata dia.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengungkapkan pihaknya telah berhasil menangkap AY di rumahnya. “Pelaku sudah kita amankan, sudah ditahan di Mapolres Cianjur,” kata dia.
Menurutnya pelaku Penjaga Vila Sodomi Siswa SMP akan dijerat pasal pasal 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Terkait jumlah korban, Tono menyebut hingga sampai saat ini baru satu orang. “Sementara baru satu orang yang melapor. Apabila ada korban lainnya kami imbau untuk mau segera melapor juga,” jelasnya.
sumber : detik
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx