Aris Budiman Merasa Dilecehkan Oleh Novel Baswedan Karena..

1632 views
Mantratoto

Aris Budiman Merasa Dilecehkan Oleh Penyidik KPK Novel Baswedan Lantaran

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

IndoharianAris Budiman Merasa Dilecehkan Oleh Novel Baswedan Karena..

 

Indoharian, JAKARTA — Brigjen Pol Aris Budiman merasa dilecehkan oleh penyidik KPK Novel Baswedan.

Atas dasar itu, Direktur Penyidikan KPK itu pun langsung melaporkan Novel Baswedan ke polisi atas tuduhan yang sudah melakukan penghinaan dan juga pencemaran nama baik.

“Saya sangat dilecehkan sekali oleh Novel. Orang-orang pun jadi tahu, di Kepolisian tahu, lantaran sudah menyebar lewat jalur WA, kolega-kolega saya di Kejaksaan menyebar kemana-mana,” ucap Aris setelah selesai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/8/2017) malam.

Aris pun menjelaskan, penghinaan Novel terhadap dirinya itu dilakukan dlm surat elektronik atau email yg dikirimkan ke dirinya dan juga anggota KPK lainnya.

Didalam email tsbt, Novel pun menyebut Aris tak mempunyai integritas sbg Dirdik KPK. Maka dari itu Aris Budiman merasa dilecehkan oleh Novel.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Polisi Ingin Mengetahui Proses First Travel Menanggung Biaya Perjalanan Umrah Artis
PDI-P: Akan Langsung Kami Berikan Sanksi Jika Ada PDI-P Menggunakan Jasa Saracen!
Masjid Terbesar di Asia 100 Persen Sudah Siap Menyelenggarakan Salat Id

 

Novel pun menyebut Aris ini sbg Dirdik KPK terburuk sepanjang lembaga antirasuah itu berdiri.

“Kalau misalnya saya nanti keluar dari (KPK), mereka jadi sebut ‘oh ini mantan Dirdik KPK yg tidak berintegritas'” kata dia.

Aris pun menilai, pernyataan dari Novel itu bisa membuat citranya buruk di kalangan masyarakat.

Pemeriksaan kali ini terhadap Aris adalah yg kedua kalinya.

Sebab sebelumnya, Aris juga sudah pernah dimintai keterangan saat dirinya membuat laporan resmi ke polisi pada tanggal 21 Agustus 2017 lalu.

Didalam laporan yg dibuat Aris, polisi pun menyertakan Pasal 27 KUHP ayat 3 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan atau Pasal 311 tentang Pencemaran Nama Baik.

Mengenai Aris Budiman merasa dilecehkan oleh Novel Baswedan. Polisi pun sudah meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan. Dengan begitu, status Novel dlm kasus tsbt masih hanya sebatas saksi terlapor.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Aris Budiman Merasa Dilecehkan Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply