Ayah-Menantu Dianiaya Tetangga Memakai Parang

61 views
Mantratoto

Kronologi Ayah-Menantu Dianiaya Tetangga Dengan Memakai Parang Di Muara Enim

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Indoharian – Terjadi peristiwa Ayah-Menantu Dianiaya Tetangga pakai Parang, Polisi masih terus memburu, DT alias AR yang merupakan pelaku penganiayaan pakai senjata tajam (sajam) kepada Harianto (50) dan menantunya Erwin (34) hingga nyaris tewas pada saat malam tahun baru 2024 di Muara Enim. Polisi telah berhasil menyita parang yang digunakan oleh pelaku, sekaligus membeberkan kronologi peristiwa berdarah itu.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi menjelaskan peristiwa penganiayaan Pasal 351 KUHPidana itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di Gang Nangka, Jalan Karet, Kelurahan Air Lintang, Kecamatan dan Kabupaten Muara Enim, pada hari Minggu (31/12/2023) sekitar pada pukul 21.40 WIB.

“Sebelum kejadian Ayah-Menantu Dianiaya Tetangga, sekitar pada pukul 20.30 WIB di hari tersebut, pelaku (AR) memanggil-manggil korban HR (mertua Erwin) agar untuk keluar dari rumah,” ujar Andi kepada wartawan, hari Senin (1/1/2024).

Mendengar panggilan dari pelaku, katanya, Hari lalu keluar dari rumahnya untuk langsung menemui AR. Kepada Hari, AR pun menanyakan perihal perselisihan istrinya itu dipicu dengan masalah apa.

“Dari situ, keduanya lalu terlibat adu cekcok mulut. Dan di saat bersamaan di lokasi tersebut tiba-tiba datang menantu HR, yaitu E (Erwin) untuk menenangkan sang mertuanya,” katanya.

Nahasnya, bukannya malah berhenti AR langsung balik menuju ke rumahnya untuk mengambil sebilah parang. Saat pulang AR yang tersulut rasa emosi disebut sempat ditenangkan oleh istrinya, SE untuk tidak menuruti emosi.

“Namun saat itu pelaku langsung mengambil sebilah parang yang berada di dalam rumahnya, pelaku sempat ditenangkan oleh istri pelaku, namun saat itu pelaku masih tetap untuk mendekati korban dan langsung membacok korban HR yang mengakibatkan korban mengalami putus dua jari tangan kiri dan luka bacok di punggung belakang kiri dan luka pada pinggang kiri,” bebernya.

Merasa nyawanya terancam, lanjut Andi, Hari pun berusaha untuk kabur menyelamatkan diri. Melihat ada Erwin di sana, pelaku pun langsung membacok Erwin hingga mengalami luka robek di bagian telinga kiri dan luka di bagian tangan kiri.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Baliho Prabowo-Gibran di Monument Diturunkan</span</a
TKN Prabowo Tolak MNC Group Penyelenggara Debat
Beda Sikap Sudirman Said Saat Diperingati NasDem</span</a

“Setelah korban HR berlari, selanjutnya pelaku langsung membacok korban E yang keberadaannya ada di lokasi TKP. E Mengalami luka robek di bagian telinga kiri, luka di tangan kiri dan korban langsung berlari. Setelah kejadian, pelaku langsung berusaha untuk melarikan diri,” jelasnya.

Setelah mendapat laporan itu, polisi bersama dengan warga langsung mengevakuasi korban dilarikan ke UGD RSUD Rabain Muara Enim guna untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara, anggota polisi lain yang melakukan olah TKP berhasil menyita barang bukti berupa parang yang digunakan oleh pelaku dalam menganiaya kedua korban.

“Dari laporan itu, anggota langsung mendatangi dan melakukan olah TKP dan mengamankan lokasi kejadian. Anggota juga sudah menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis parang bergagang plastik warna coklat dengan panjang lebih kurang 80 cm,” katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kata Andi, peristiwa nahas antar tetangga itu terjadi karena dipicu mengenai istri Erwin dan istri pelaku sempat cekcok sekitar 6 bulan lalu.

“Dugaan sementara perselisihan berawal antara istri pelaku dengan istri E bernama LM yang sudah berlangsung sekitar 6 bulan yang lalu,” katanya.

Saat membacok kedua korban secara membabi buta, AR juga disebut memang dalam kondisi mabuk miras. “Sebelum pelaku melakukan aksi pembacokan pelaku sempat komsumsi meminum minuman keras jenis anggur merah,” tambahnya.

Hingga saat ini, polisi masih terus menyelidiki tempat persembunyian pelaku. Jika tertangkap pelaku bakal akan dijerat Pasal tentang penganiayaan berat seperti Pasal 351 KUHPidana.

“Pelaku dalam kasus Ayah-Menantu Dianiaya Tetangga masih kita lidik, kita kejar. Mohon doanya agar cepat terungkap,” jelas Kapolres.

sumber : detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply