Bawa Rp 394 Juta, 2 WNI Ditangkap DiSingapura

106 views
Mantratoto

2 WNI Ditangkap DiSingapura Karena Membawa Koper Yang Berisikan Uang Tunai

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Bawa Rp 394 Juta, 2 WNI Ditangkap DiSingapura

Indoharian – 2 WNI Ditangkap DiSingapura yang dimana dua orang wanita Indonesia ditangkap oleh otoritas Singapura setelah mereka turun dari kapal feri di Singapore Cruise Centre. Kedua orang WNI itu diamankan aparat berwenang setelah yang kedapatan berusaha untuk membawa uang tunai dalam bentuk mata uang asing senilai SG$ 35.600 atau setara dengan Rp 394,4 juta ke negara tersebut.

Seperti dilansir The Straits Times, hari Selasa (16/5/2023), insiden 2 WNI Ditangkap DiSingapura terjadi pada hari Rabu (10/5) pekan lalu, namun pihak Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) baru merilis mengungkapkan insiden itu dalam pernyataan via Facebook pada hari Senin (15/5) waktu setempat.

Disebutkan ICA dalam pernyataannya bahwa uang tunai tersebut dibungkus dalam kantong plastik dan dibagi menjadi tiga tumpukan yang ditempatkan di dalam dua koper dan sebuah tas ransel. Uang tunai dalam jumlah besar tersebut ditemukan setelah dilakukan pemindaian sinar X terhadap koper yang dibawa oleh dua orang WNI itu. Petugas ICA di lokasi kemudian melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh barang bawaan mereka.

Kasus tersebut kemudian langsung diserahkan kepada Kepolisian Singapura untuk diselidiki lebih lanjut. Identitas dua WNI yang ditangkap tidak diungkap ke publik

Setiap pelancong yang masuk atau meninggalkan negara Singapura diwajibkan oleh undang-undang untuk melaporkan kepada polisi jika akan membawa uang tunai dan instrumen pembawa yang bisa untuk dinegosiasikan, seperti cek atau surat wesel, yang nilainya melebihi SG$ 20.000 atau setara dalam nilai mata uang asing. Aturan itu berlaku baik untuk individu yang membawa uang tunai atau instrumen lainnya untuk diri mereka sendiri atau atas nama orang lain. Aturan tersebut juga berlaku untuk orang-orang yang bepergian dengan orang lain.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Tragis! Seorang Polisi Diteriaki Maling Dan Dikeroyok
Ritual Thudong Biksu Thailand Di Indonesia
PPP: Koalisi Indonesia Bersatu Bubar, Bila Ini

Kegagalan untuk melaporkan kepada pihak kepolisian Singapura sama saja merupakan pelanggaran hukum yang memiliki ancaman hukuman denda hingga sebesar SG$ 50.000 atau hukuman pidana maksimum tiga tahun penjara, atau gabungan keduanya. Barang-barang yang tidak dilaporkan tersebut juga bisa disita oleh otoritas setempat.

“Persyaratan pelaporan ini merupakan suatu bagian dari upaya untuk memerangi pencucian uang internasional dan pendanaan terorisme,” tegas ICA.

Terkait 2 WNI Ditangkap DiSingapura sekitar tiga pekan lalu, ICA juga berhasil menangkap seorang wanita Malaysia yang berupaya untuk membawa uang tunai dengan nilai lebih dari SG$ 20.000 dalam bentuk mata uang yang tidak diumumkan. Wanita Malaysia itu berupaya masuk ke negara Singapura dengan mobil pada tanggal 25 April via Woodlands Checkpoint, di mana petugas ICA berhasil menemukan tumpukan uang tunai yang dibungkus plastik merah muda dan disembunyikan di konsol tengah kendaraan. Kasus ini juga tengah diselidiki oleh Kepolisian Singapura.

Sumber : Detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply