Begini Isi Dari RUU Pelibatan TNI Berantas Teroris

1181 views
Mantratoto

Pelibatan TNI Berantas Teroris Itu Akan di Revisi Lagi dan di Atur Dalam Perpres

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kulinerAlam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

Indoharian – Begini Isi Dari RUU Pelibatan TNI Berantas Teroris

 

Indoharian – Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan Revisi Undang – Undang (RUU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dalam RUU Pelibatan TNI Berantas Teroris.

Revisi tersebut sudah sesuai dengan surat terbuka Panglima TNI kepada Pansus pada saat Januari lalu mengenai keinginan Pelibatan TNI Berantas Teroris.

“Ya itu masuk seperti yang saya sampaikan pada surat terbuka saya,” ujar Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Hadi mengatakan TNI bisa terlibat langsung, meski dalam definisi terorisme tidak dicantumkan gangguan keamanan negara melainkan gangguan keamanan saja.

Menurutnya gangguan keamanan yang dimaksud dalam definisi terorisme tersebut termasuk gangguan keamanan negara yang mana TNI dapat dilibatkan.

“Konsiderannya sudah mulai masuk didalamnya itu adalah untuk keamanan negara, sudah ada, nanti dalam penjabarannya di dalam peraturan presiden akan kita detailkan lagi disana,” ujar Hadi.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Remaja Penghina Jokowi Ketakutan, Begini Mukanya
Geger!!! Bom Di Tanah Datar
Trump Membatalkan Pertemuan Dengan Kim! Ini Alasannya!!

 

Menurut Panglima Hadi, dalam Revisi Undang – Undang (RUU) yang baru saja di luncurkan, TNI lebih leluasa untuk turun langsung dalam penanggulangan terorisme, untuk mekanisme pelibatan TNI sendiri, nantinya akan di atur di dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Ketua Pansus Revisi Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) Muhammad Syafi’i mengatakan, pelibatan TNI dalam memberantas terorisme saat ini merupakan hal yang tak bisa dihindari.

Selain itu, pelibatan TNI dalam operasi militer selain perang juga diatur dalam Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI).

“Maka dari itu, Pelibatan TNI Berantas Teroris kita tak atur secara detailnya dalam Undang – Undang ini, tapi mengacu pada Perpres, nah kalau di Perpres itu acuannya pasti Undang – Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI),” ujar Muhammad Syafi’i.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Pelibatan TNI Berantas Teroris Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply