Begini Isi Naskah Memori Banding Ahok

1864 views
Mantratoto

Begini Isi Naskah Memori Banding Ahok, Sekitar 17 Ditambah 5 poin Total Ada 22 Poin

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

Begini Isi Naskah Memori Banding Ahok

IndoHarian – Empat dari anggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau yang kerap di sapa dengan ahok datang ke Mako Brimob, Kelapa Dua, daerah Depok, hari Selasa (16/5/2017) siang. Mereka datang guna menjenguk dan juga membicarakan naskah Memori Banding Ahok.

Keempat anggota dari tim kuasa hukum Ahok tersebut yakni adalah I Wayan Sudirta, Ronny Talapessy, Sirra Prayuna dan juga Teguh Samudera. Anggota tim kuasa hukum Ahok saat tiba di Mako Brimob sekitar jam 10.15 WIB.

“Kami mau membicarakan mengenai sebuah naskah Memori Banding Ahok, penahanan, terutama penahanan. sebab yang paling menarik saat ini kan soal penahanan ya,” tutur I Wayan Sudirta, saat berada di Mako Brimob.

Wayan juga sempat menuturkan, kala ini timnya juga sudah hampir menyelesaikan naskah memori banding untuk kliennya tersebut yakni yang kerap di sapa dengan ahok .

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Pengacara Firza: Kenapa Yang Sebarin Video Firza Itu Kok Nggak Diusut??
Lion Air Ngalami Pecah Ban Pesawat, Karena Sang Pilot…
Akhirnya Istri Habib Rizieq Siap Memberikan Keterangan Soal Rizieq Dan Firza

 

“ini Kami juga sudah bawa contoh memori banding kami. Isi dalamnya banyak ada sekitar 17 ditambah 5 poin, jadi total ada sekitar 22 poin banding. Itu juga belum termasuk ide dari kawan-kawan pengacara lain sampai sore nanti,” tutur Wayan.

Ahok ditahan di Mako Brimob daerah depok sejak Rabu (10/5/2017). Sebelumnya, Ahok juga sempat ditahan di rutan kelas I Cipinang pada hari Selasa (9/5/2017), seusai dirinya menghadiri sidang pembacaan putusan.

Adapun Ahok sudah divonis hukuman 2 tahun penjara sebab sudah dinilai majelis hakim terbukti secara sah telah melakukan penodaan agama seperti apa yang disebutkan dalam Pasal 156a KUHP.

Vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang saat itu menuntut Ahok dengan dakwaan alternatif antara mengunakan Pasal 156 huruf a KUHP atau dengan Pasal 156 KUHP. Begini Isi Naskah Memori Banding Ahok

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Memori Banding Ahok Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply