Tanggapan Gerindra Tentang PKPU Yang Melarang Mantan Napikor Dilarang Nyaleg

Indoharian – Beginilah Tanggapan Gerindra Tentang PKPU
Indoharian – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Gerindra Taufik Riyadi mengklaim partainya tak mendukung mantan napi korupsi menjadi caleg, Tanggapan Gerindra Tentang PKPU itu merupakan sebuah semangat antikorupsi.
“Saya rasa tidak ada satu pun partai politik yang semangatnya tidak anti korupsi, karena itu sama saja dengan bunuh diri kalau parpol tersebut menyatakan dukungannya kepada koruptor,” ujar Taufik.
Namun, Tanggapan Gerindra Tentang PKPU yang melarang mantan napi korupsi menjadi caleg, pimpinan Partai Gerindra Prabowo Subianto itu tidak setuju karena aturan tersebut di nilai terganjalkan oleh hukum.
Taufik menjelaskan, dalam Undang – Undang (UU) di katakan bahwa yang tidak bisa mencalonkan diri adalah seseorang yang pernah terkena kasus kekerasan terhadap anda dan bandar narkoba.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Prabowo King Maker!! Benarkah ?? |
Prabowo King Maker!! Benarkah ?? |
Sedih!!! Permintaan Wiranto Menyayat Hati |
Sedangkan seorang mantan napi koruptor tetap bisa menjadi caleg tapi harus memenuhi syarat yakni mendeklarasikan ke publik bahwa dirinya seorang mantan napi koruptor.
Oleh karena itu, menurut Taufik, aturan KPU tentang larangan nyalge bagi mantan napi koruptor adalah melanggar Undang – Undang.
“Tiba – tiba KPU membuat peraturan yang melanggar Undang – Undang, jadi kita tidak membicarakan tentang korupsi, tapi KPU sebagai pelaksana UU, sebagai lembaga administratif kemudian membuat aturan yang melanggar UU,” ujar Taufik.
Larangan mantan napi korupsi menjadi caleg menurutnya boleh saja di berlakukan, tapi dengan syarat harus dengan aturan yang jelas.
“Kalau memang seperti itu, kemarin jangan pake PKPU, pemerintah kalau memang ingin melarang mantan napi korupsi menjadi caleg, buat Perpu saja, Presiden Jokowi yang mengesahkan Perpu tersebut,” ujarnya.
Tanggapan Gerindra Tentang PKPU, larangan mantan napi korupsi nyaleg sempat menjadi polemik yang panjang, sebagian pihak menilai aturan tersebut tak memiliki dasar hukum yang kuat karena Undang – Undang hanya melarang mantan napi pelaku kekerasan pada anak dan mantan napi bandar narkoba untuk menjadi caleg.
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Politik Tanggapan Gerindra Tentang PKPU Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video