Pria Perkosa Anak Kandung 2 Hari Sekali Selama Hampir 2 Bulan

Bejatnya! Pria Perkosa Anak Kandung Di Berau
Indoharian – Sungguh bejat seorang Pria Perkosa Anak Kandung, pria berinisial TS (46) di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap usai telah memperkosa anak kandungnya yang berusia 19 tahun. Aksi bejat itu dilakukan pelaku dua hari sekali semenjak dua bulan terakhir. “Iya pengakuan dari korban diperkosa 2 hari sekali, tapi dari tersangka mengakuinya hanya sebanyak 5 kali,” jelas Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi kepada wartawan, hari Selasa (13/6/2023).
Aksi TS yang merupakan seorang Pria Perkosa Anak Kandung itu terjadi pada periode bulan April hingga Mei 2023 di pondok serta kebun pelaku yang berada di Kecamatan Pulau Derawan, Berau. Terakhir TS memperkosa anaknya pada saat berkunjung ke rumah saudaranya pada akhir Mei lalu.
“Saat di pertengahan jalan ke rumah saudara tersangka. Di situ tersangka menyuruh korban untuk turun dan memaksa berhubungan dengan korban di kebun,” tuturnya. Dalam melancarkan setiap aksinya, TS mengancam anaknya dengan menggunakan badik. Ancaman itu membuat korban terpaksa untuk melayani hawa nafsu pelaku.
“Tersangka melancarkan aksinya dengan memaksa dan mengancam untuk menyakiti korban dengan menggunakan badik,” ungkap Suradi.
Kasus tersebut terungkap setelah korban bercerita kepada saudara TS usai pemerkosaan terakhir. Setelah itu saudara pelaku pun langsung melaporkan perbuatan TS ke ibu kandung korban.
“Awalnya saudara tersangka yang melapor melalui hotline Polres, beberapa hari kemudian itu ibu korban datang ke Polres membuat laporan resmi pada tanggal 11 Juni 2023,” terangnya. Atas laporan itu, polisi langsung melakukan proses penyelidikan dan menangkap TS di kediamannya. Pelaku diamankan bersama dengan barang bukti badik yang digunakan untuk mengancam korban.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Kisah Manusia Gua Thailand, Yang Disukai Semua Lelaki |
Aksi Cap Jempol Darah Demokrat, Demi Apa? |
Viral! WNI Mulung di Australia Dapatnya iPhone |
Kepada polisi, TS mengaku pemerkosaan terjadi karena tersangka telah lama berpisah dengan istrinya sejak korban masih berusia 15 tahun. Setelah itu pelaku mulai suka dengan korban dan menganggap anak kandungnya sebagai kekasihnya.
“Lantaran sudah cukup lama hidup menduda, ditambah lagi tinggal berdua dengan sang anak yang kini telah beranjak dewasa, tersangka menyukainya, dan akhirnya melakukan pemerkosaan,” paparnya.
Saat ini, TS telah ditahan di Polsek Pulau Derawan dan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Junto Pasal 65 KUHP. “Pelaku Pria Perkosa Anak Kandung terancam dipenjara maksimal 12 tahun kurungan dan/atau pidana denda maksimal Rp300 juta,” pungkasnya.
Sumber : Detik
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru