Seorang Paman Cabuli Keponakan Di Jombang Dengan Modus Cek Keperawanan
Indoharian – Seorang Paman Cabuli Keponakan dengan modus cek keperawanan, seorang siswi SMP yatim piatu di Kecamatan Diwek, Jombang
telah menjadi korban pencabulan berulang kali dengan modus cek keperawanan. Pelakunya yang tak lain berinisial JM (46) adalah pamannya
sendiri.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca mengatakan selama ini korban tinggal serumah dengan JM. Sebab kedua orang tua gadis yang masih
berusia 14 tahun itu sudah meninggal dunia.
“Korban tinggal bersama dengan pelaku karena korban adalah yatim piatu,” terang Sukaca kepada wartawan, hari Rabu (8/11/2023).
Sukaca menjelaskan pelaku ternyata sudah secara berulang kali mencabuli korban semenjak bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Desember
2022. Untuk memuluskan aksinya tersebut, awalnya tersangka berpura-pura memeriksa keperawanan korban.
JM melancarkan perbuatan bejatnya menjelang tengah malam ketika istrinya sudah tidur terlelap. Tersangka secara diam-diam masuk ke dalam
kamar keponakannya lalu melakukan pencabulan secara paksa.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Kaesang Jadi Cagub DKI, Ini Kata Ujang Komarudin |
Ganjar Gelisah Putusan MK, Bagini Kata Ganjar |
Viral! Poster Ganjar Dicopot Oleh Petugas Satpol PP |
“Saat korban menolak, pelaku mengancam akan memukuli Korban sehingga korban mengalami depresi. Pelaku Paman Cabuli Keponakan juga mengancam
tidak akan memberi makan korban dan akan mengusir korban dari rumahnya jika tidak mau menuruti keingginannya,” jelasnya.
Namun lambat laun, korban kemudian dengan berani buka suara dan menceritakan kepada gurunya pada tanggal 18 Oktober 2023. Pengakuan korban
ini kemudian langsung diberitahukan gurunya kepada bibinya yang merupakan istri pelaku.
“Istri pelaku akhirnya langsung melaporkan suaminya ke Polres Jombang,” ujar Sukaca.
Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, tim dari Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang meringkus JM pada hari Selasa (31/10) sekitar
pada pukul 05.00 WIB. Polisi juga berhasil menyita bukti berupa pakaian dan hasil visum korban.
Akibat perbuatannya, JM kini harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Tersangka akan dijerat dengan pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang
Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman Paman Cabuli Keponakan paling singkat adalah 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara,” tandas Sukaca.
sumber : detik
Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx