2 Wanita Pemalsu Dokumen Pinjaman Bank

79 views
Mantratoto

Tertangkapnya 2 Wanita Pemalsu Dokumen Pinjaman Bank Di Probolinggo, Dana Belum Sempat Dicairkan

Berita DuniSeorang Pemuda Cabuli Siswi SMA Di Batama Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Indoharian – Tertangkapnya 2 Wanita Pemalsu Dokumen Pinjaman bank yang dimana praktik pemalsuan dokumen untuk pengajuan suatu pinjaman
bank oleh 2 wanita yang berasal dari Malang akhirnya bisa terbongkar di Probolinggo. Aksi kejahatan itu dibongkar sebelum dana pinjaman
dicairkan.

Pelaku berinisial NMC (31) dan EW (45) diketahui merupakan warga Malang. Polisi berhasil menyita sejumlah surat dan dokumen palsu seperti
KTP, sertifikat, stempel, dan laptop.

Barang bukti tersebut menunjukkan bahwa keduanya memang merupakan suatu sindikat yang sudah cukup profesional dalam memalsukan sejumlah
dokumen demi untuk meraup uang pinjaman bank.

Benar saja, keduanya pernah melakukan aksi pemalsuan dokumen itu dan berhasil mendapatkan pinjaman yang digelapkan hingga sebesar Rp 75 juta
di Malang dan Kabupaten Probolinggo.

“Dari pemeriksaan sementara, 2 Wanita Pemalsu Dokumen Pinjaman bank sebelumnya melancarkan aksi di wilayah Malang dan Kabupaten Probolinggo
dan sudah pernah mendapat uang sebesar Rp 75 juta dari hasil penipuan ini,” ujar Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani, Jumat (10/11/3023).

Aksi keduanya akhirnya bisa terbongkar saat hendak untuk menipu pegawai bank di Kota Probolinggo. Keduanya diringkus sebelum bank mencairkan
pinjaman yang telah diajukan.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Kaesang Jadi Cagub DKI, Ini Kata Ujang Komarudin
Ganjar Gelisah Putusan MK, Bagini Kata Ganjar
Viral! Poster Ganjar Dicopot Oleh Petugas Satpol PP

Upaya penipuan bank itu bisa terbongkar setelah pihak bank melaporan adanya kejanggalan dokumen kedua pelaku kepada pihak kepolisian.
Pengecekan pun segera dilakukan.

“Kami dihubungi oleh pihak bank pemerintah karena adanya kejanggalan atas suatu pengajuan pinjaman uang yang menggunakan identitas palsu.
Dari situ anggota Satreskrim melakukan kroscek dan ternyata nasabah tersebut adalah palsu,” kata Wadi.

Lebih lanjut dia menyebutkan bahwa tersangka berinisial EW diketahui menggunakan identitas bernama Yati. Namun pada saat dicek ke Dispeduk
dan catatan sipil ternyata palsu.

Beruntung, pihak bank belum sampai mencairkan pinjaman yang diajukan oleh kedua tersangka tersebut. Polsek bergerak dengan cepat melacak
identitas kedua pelaku dan memanggil mereka untuk klarifikasi. “Lalu tersangka ini kami minta datang untuk kami lakukan klarifikasi dan mintai
keterangan, setelah semua unsur tindak pidananya terpenuhi tersangka lalu dibawa ke Mapolres guna untuk ditindaklanjuti. Kalau untuk tersangka
satunya, perannya membuat surat dan identitas palsu lainnya,” jelas Wadi.

Akibat perbuatan 2 Wanita Pemalsu Dokumen Pinjaman bank, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Juncto pasal
55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat-surat dan menggunakan surat-surat palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

sumber : detik

Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply