Seorang Ustaz Cabuli Bocah 7 Tahun, Beri Uang Jajan Rp 3 Ribu ke Korban
Indoharian – Polisi menangkap seorang Ustaz Cabuli Bocah 7 tahun di Kota Batam, Kepulauan Riau, berinisial F karena telah mencabuli
seorang bocah perempuan berusia tujuh tahun. Usai menjalankan aksinya, pelaku memberikan korban dengan uang jajan sebesar Rp 3 ribu
agar tidak bercerita kepada siapapun.
“Pelaku F diamankan pada hari Jumat (17/11),” ujar Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Ardiansyah, hari Senin (20/11/2023).
Kasus Ustaz Cabuli Bocah 7 tahun ini terbongkar berawal dari kecurigaan dari ibu korban. Saat itu korban kedapatan oleh ibunya sedang
melakukan adegan layaknya suami istri saat sedang mandi dengan adiknya.
“Melihat hal tersebut ibu korban langsung terkejut dan curiga serta menduga sesuatu telah terjadi dengan anaknya. Kemudian ibu korban
memanggil anaknya dan bertanya untuk mengetahui adegan tersebut tau dari mana,” ujarnya.
“Setelah ditanya oleh ibunya, korban baru bercerita bahwasanya adegan tersebut diajarin oleh pelaku F yang merupakan selaku ustaz yang
biasanya mengisi pengajian di lingkungan mereka. Pelaku juga merupakan tetangga korban,” tambahnya.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Heboh Anak Babi Wajah Manusian Viral Di NTT |
Salam 3 Jari Ganjar, Ujar Pangeran Siahaan Soal Ini |
Isu Ijazah Palsu Gibran, Pernyataan Emil Tegas |
Ibu korban yang mendapati cerita anaknya itu kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa. Polisi kemudian menindaklanjuti
laporan tersebut dan akhirnya mengamankan pelaku.
“Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, perbuatan cabul itu dilakukan pada saat korban sedang bermain di dekat rumah. Pelaku meraba-raba dan
menelanjangi korban, setelah itu pelaku melakukan perbuatan bejatnya kepada korban,” ujarnya.
Dari keterangan pelaku F kepada penyidik diketahui perbuatannya cabulnya terhadap korban itu dilakukan sebanyak dua kali. Usai melakukan
perbuatannya korban memberikan uang jajan sebesar Rp 3.000.
“Aksi pencabulan itu dilakukan sebanyak dua kali di bulan Agustus 2023. Usai melakukan perbuatan bejatnya korban diberikan uang jajan sebesar
Rp 3 ribu agar tidak menceritakan perbuatannya,” ujarnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti baju kaos warna merah milik korban, 1 celana panjang warna merah
jambu, dan beberapa bukti lainnya. Atas perbuatannya pelaku F dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak.
“Pelaku Ustaz Cabuli Bocah 7 tahun dijerat dengan perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” ujarnya.
sumber : detik
Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru