Pria Bersebo Membawa Mayat Menggunakan Becak

77 views
Mantratoto

Berikut Ini Motif Pria Bersebo Bunuh Dan Membawa Mayat Menggunakan Becak Di Deli Serdang

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Indoharian – Polisi mengungkap motif Rahmad Banurea pria bersebo yang Membawa Mayat Menggunakan Becak ke Desa Manunggal, Kabupaten
Deli Serdang dengan becak barang menuju ke rumah warga.

Kapolres Belawan AKBP Josua Tampulon mengatakan, sebelum membawa mayat wanita tersebut Rahmad Banurea terlebih dahulu membunuh korban
dengan cara mencekik korban saat berada di sebuah pondok, di Jalan Datuk Rubiah. Setelah itu pelaku membawa mayat korban dengan menggunakan
becak.

“Di situ, korban dicekik dan meninggal dunia. Kemudian, korban dibawa atas suruhan pelaku,” ujar Josua, hari Sabtu (18/11/2023).

Josua mengungkapkan bahwa pelaku yang Membawa Mayat Menggunakan Becak sempat mengantarkan mayat korban ke rumah keluarga korban. Namun
pelaku menyebutkan bahwa korban meninggal karena mengalami kecelakaan lalu lintas.

Kepada polisi, Rahmad Banurea mengaku pembunuhan yang dilakukannya didasari atas rasa sakit hati kepada korban di mana korban sempat meminjam
uang kepada pelaku

“Motif pembunuhan ini karena pelaku merasa sakit hati. Sebelumnya mereka ada bisnis terkait dengan masalah beras, di mana si korban meminjam
uang si pelaku,” ungkapnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Heboh Anak Babi Wajah Manusian Viral Di NTT
Salam 3 Jari Ganjar, Ujar Pangeran Siahaan Soal Ini
Isu Ijazah Palsu Gibran, Pernyataan Emil Tegas

Saat ditangkap di wilayah Riau, Kata Josua, Rahmad sempat melakukan perlawanan kepada petugas sehingga kedua kakinya pun ditembak oleh polisi.
Kini, pelaku telah ditahan dan mendapati proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana dengan hukuman maksimal 15 tahun,” ujarnya.

Untuk diketahui, sebelumnya warga Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang, dihebohkan dengan adanya dua pria yang membawa mayat
seorang wanita dengan menggunakan becak dan hendak meletakkannya di rumah warga.

Kejadian itu berlangsung pada hari Sabtu (4/11) sekitar pada pukul 11.00 WIB. Saat itu, RB (yang mengendarai sepeda motor merk Vario) dan seorang
tukang becak barang terciduk oleh warga sedang membawa mayat Umita.

Alhasil, keduanya tidak jadi meletakkan mayat Umita ke rumah warga. Belakangan, RB membawa Membawa Mayat Menggunakan Becak barang. Sedang tukang
becak yang dibayarnya disuru membawa motor Vario-nya. Di tengah perjalanan, si tukang becak pun kehilangan jejak RB. Tak lama, baru lah diketahui
rupanya RB mengantarkan mayat itu ke rumah korban dengan menggunakan ambulans.

sumber : detik

 

Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply