Gegara Mabuk Seorang Polisi Lecehkan Istri Teman, Pukul Pantat Sampai Meremas Payudara
Indoharian – Seorang Polisi Lecehkan Istri Teman, Personel Polres Alor bernama Bripka AA, ditetapkan sebagai tersangka karena telah memeras payudara AS yang merupakan istri dari Briptu J yang merupakan temannya sendiri. Perbuatan tak senonoh itu berawal dari pelaku yang terpengaruh mabuk karena tengah pesta miras.
Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau menyebut Bripka AA yang merupakan Polisi Lecehkan Istri Teman awalnya tengah mabuk-mabukan bersama dengan sejumlah temannya di Asrama Polsek Alor Tengah Utara. Ketika itu korban sedang menyapu di depan tempat tinggalnya di asrama tersebut.
Ketika Bripka AA sedang pesta miras, Briptu J masih berada di dalam asrama. Ia baru pergi ke Polsek Alor Tengah Utara setelah mendapat tugas piket jaga.
Singkat cerita, AS melihat Bripka AA bersama dengan dua rekannya sedang duduk di teras asrama. AS sempat geleng-geleng kepala karena menyaksikan Bripka AA yang sedang pesta miras. Ia kemudian menyapu di halaman belakang asrama.
Saat sedang menyapu itulah, Bripka AA datang menghampiri AS. Betapa kagetnya AS ketika anggota polisi yang juga merupakan rekan suaminya itu memukul pantatnya. Mendapat perlakuan yang tak senonoh itu, AS berusaha untuk melawan dengan menodongkan sapu lidi ke arah Bripka AA.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
AHY Kritik Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Saat Ini |
Heboh! Aksi Atlet MMA Lumpuhkan Pemobil Arogan |
Viral! Rumah Terhimpit Hotel Milik Lansia Di Bekasi |
Setelah Bripka AA menghindar, AS kembali menyapu di halaman asrama tersebut. Namun, Bripka AA semakin menjadi-jadi. Ia lalu memeluk AS dari belakang dan meramas payudara AS. Bripka AA juga meramas perut AS sebanyak dua kali dan menggigit punggungnya.
Sontak, AS langsung menangis histeris hingga rekan Bripka AA bernama Lambertus Moa datang. Melihat AS menangis, Lambertus pun langsung memarahi Bripka AA.
“Setelah itu, korban AS langsung pergi meninggalkan asrama untuk mencari suaminya Briptu J yang sedang melaksanakan piket di Mako Polsek Alor Tengah Utara,” kata Yames. Yames mengungkapkan AS dan suaminya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Alor. Kejadian itu terjadi pada April 2023 lalu.
“(Bripka AA) tersangka semenjak hari Kamis (13/7). Bripka AA akan ditahan selama 20 hari agar penyidik merampungkan berkas perkarannya yang akan dilimpahkan ke JPU,” ungkapnya. Bripka AA yang merupakan Polisi Lecehkan Istri Teman dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan terancam hukuman penjara dua tahun delapan bulan.
Sumber : Detik
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru