Pemuda DiBali Perkosa ABG Hingga Hamil, Kelemahan Korban Dimanfaatkan Pelaku

Biadab! Pemuda DiBali Perkosa ABG Hingga Hamil
Indoharian – Polisi menangkap seorang Pemuda DiBali Perkosa ABG, pria berinisial PAA (22) di Buleleng, Bali dengan tega memperkosa seorang ABG perempuan berusia 15 tahun berkali-kali hingga mengakibatkan hamil. Pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan mengancam akan membongkar perselingkuhan ibu korban.
Dilansir oleh wartawan, Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi dalam kasus Pemuda DiBali Perkosa ABG mengatakan bahwa PAA terhitung telah memperkosa korban sebanyak dua kali pada bulan Februari 2023 lalu. Hanya saja korban tidak berani untuk melawan karena selalu diancam dan diintimidasi oleh pelaku mengenai soal perselingkuhan ibunya.
“Modus pelaku bujuk rayu,” ungkap AKP Picha, hari Minggu (23/7/2023).
PAA pertama kali menyetubuhi korbannya pada saat sedang berbelanja di warung dekat rumah pelaku sekitar pada pukul 18.30 Wita. Saat itu, pelaku dengan tiba-tiba menarik paksa korban seusai berbelanja. Pelaku kemudian membawa korban ke sebuah kebun kopi lalu diperkosa. Korban yang tidak menerima perbuatan pelaku lantas memberontak namun pelaku tetap saja menjalankan aksi bejatnya.
Pelaku kemudian meninggalkan korbannya di tempat kejadian perkara (TKP). Sementara korban langsung lekas pulang ke rumahnya akan tetapi takut untuk memberitahukan peristiwa itu kepada orang tuanya. Berselang tiga hari kemudian, korban kembali berbelanja di warung dekat rumah pelaku. PAA kembali melancarkan aksinya di tempat yang sama juga.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Wow! Pria Asal Swiss Sembuh Dari Virus HIV |
Pendiri ProJo Dukung Ganjar Pranowo, Ini Kata Panel Barus |
Kisah Remaja Selamat Dari Penculikan Berkat Nintendo Switch |
Aksi bejat pelaku mulai terendus pada saat korban diketahui hamil ketika diajak orang tuanya untuk berobat ke ke bidan desa. Saat itulah korban baru secara berani membongkar aksi bejat pelaku.
“Hasil pemeriksaan bidan menyatakan pada saat itu korban positif hamil dan diperkirakan bulan Desember akan melahirkan,” ucapnya.
Orang tua korban yang tidak menerima perbuatan pelaku lantas melaporkan PAA ke Polres Buleleng pada hari Kamis (13/7). Ia kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan asusila yang dilakukannya terhadap korban. “Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.
Atas perbuatannya PAA akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia diancam dengan hukuman maksimal selama 15 tahun penjara. “Untuk sementara ini Pemuda DiBali Perkosa ABG sudah ditahan di Rutan Polres Buleleng dan masih dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” tutup Picha.
Sumber : Detik
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru