BPN Minta Situng Dihentikan, TKN: Agar Kekalahan Tak Dipublikasi

826 views
Mantratoto

BPN Minta Situng Dihentikan Sebab Telah Menyerahkan Kesimpulan Terkait Dugaan Pelanggaran Administrasi Sistem Penghitungan Suara Yang Dilakukan KPU ke Bawaslu

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

IndoharianBPN Minta Situng Dihentikan, TKN: Agar Kekalahan Tak Dipublikasi

 

Indoharian – BPN Minta Situng Dihentikan sebab Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah menyerahkan kesimpulan terkait dugaan pelanggaran administrasi sistem penghitungan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Bawaslu RI, hari ini (13/5).

Sekretariat Bawaslu pada hari ini mempersilakan BPN selaku pelapor dan KPU selaku terlapor untuk menyerahkan kesimpulan yang didapat dari persidangan laporan kecurangan tersebut. Kesimpulan itu nantinya dijadikan pertimbangan dalam mengeluarkan putusan.

Direktur Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco mengatakan pihaknya saat ini tinggal menunggu putusan Bawaslu.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
KPU Bantah Tudingan BPN Soal Pelanggaran Situng
Rekapitulasi Aceh Besar Ditunda, Ini Komentar Jokowi!
Bawaslu Sindir Situng KPU: Benar Server Di Setting Jokowi?

“Kesimpulan sudah kita serahkan. Hanya menunggu dari Bawaslu tanggal pembacaan putusan,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Sementara, tim kuasa hukum BPN, Sahroni, mengatakan dalam kesimpulan yang disampaikan BPN Minta Situng Dihentikan.

Hal ini katanya penting untuk menghindari kekisruhan, keonaran dan kesalahpahaman di masyarakat.

“Terkait dengan kesaksian dan dalil-dalil yang kami sampaikan tersebut, ada baiknya Situng KPU ini dihentikan oleh karena tidak bisa menyajikan data secara akurat, informatif yang dapat dipercaya,” jelasnya saat dikonfirmasi.

Ia juga meminta agar lembaga quick count tersebut dapat mempertanggungjawabkan data yang disampaikan kepada publik. Sebab menurutnya, data sementara yang disajikan oleh lembaga-lembaga tersebut di sejumlah media juga dapat menimbulkan kebingungan dalam masyarakat.

“Oleh sebab itu, terkait quick count wajib memberikan pertanggungjawaban jelas terkait apa yang sudah disajikan masyarakat, sehingga pertanggungjawaban yang selanjutnya dapat dijadikan kepercayaan,” imbuhnya.

Komisioner Bawaslu RI Fritz Edward Siregar memperkirakan sidang putusan perkara tersebut dapat diumumkan pada Minggu ini. Ia mengatakan Bawaslu tidak akan melakukan sidang pada tanggal 22 Mei.

“Mudah-mudahan minggu ini sudah ada putusan dan ada yang dapat kami sampaikan soal BPN Minta Situng Dihentikan,” ujarnya di gedung Bawaslu RI, Jakarta, Senin (13/5).

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate BPN Minta Situng Dihentikan Indoharian news Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply