BPOM Menarik Beberapa Produk Minuman Serbuk Dan Kopi Kemasan Starbucks Karena Tidak Memiliki Izin Edar
Indoharian – BPOM telah menarik beberapa produk minuman serbuk karena yang tidak memiliki izin edar, Salah satunya yang ditarik adalah Kopi Kemasan Starbucks yang berupa serbuk dengan merek dagang kopi terkenal tersebut. Dapat diketahui, kopi serbuk tersebut merupakan produk impor dari negara Turki. Pada periode libur Natal dan Tahun Baru, tepatnya semenjak tanggal 1 Desember 2022, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan intensifikasi pengawasan pangan.
“Produk Kopi Kemasan Starbucks sachet yang berhasil disita berasal dari negara Turki, kami temukan berada di toko di kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan,” ucap Kepala BPOM RI yang bernama Penny K Lukito dalam konferensi pers, yang disiarkan secara daring, hari Senin (26/12).
Ada sebanyak enam varian kopi bubuk yang bermerek dagang kopi terkenal tersebut yang telah ditarik oleh BPOM, antara lain adalah Cafe Latte, Toffee Nut Latte, White Mocha, dan Capuccino.
Penny mengatakan, produk pangan yang masuk ke negara Indonesia memerlukan adanya pengawasan dari Badan POM semenjak awal. Hal tersebut guna untuk bisa mewaspadai apabila terdapat ada produk yang memiliki kandungan berbahaya maka BPOM akan dapat segera untuk menelusuri dan juga bisa menarik kembali produk tersebut.
“Kalau sudah ada izin edar dari BPOM, kami bisa yang pastikan pengawasan sudah berjalan dengan baik, dari awal kedatangan hingga tiba di negara Indonesia dan dipasarkan. Jika produk tersebut bermasalah, maka BPOM bisa menelusuri dan menarik kembali produk tersebut,” terang Penny.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Heboh !! Ditemukan ABG Tewas Tanpa Busana di Kutai Timur |
Viral Video Polisi Pengabdi Mafia Berbuntut Panjang |
Kasus Pembunuhan Wanita Bertato Kupu-kupu |
Penny pun mengatakan bahwa pihaknya akan menghubungi Starbucks Indonesia yang merupakan selaku importir dan distributor sebagai bentuk untuk pertanggungjawaban. Selain itu, dari pihak Starbucks Indonesia akan diminta untuk berkomunikasi dengan Starbucks Turki terkait adanya temuan tersebut.
Masyarakat Diimbau untuk menjadi Pembeli Cerdas
Pada kesempatan yang sama, Penny meminta agar dari masyarakat luas bisa menjadi pembeli yang cerdas dengan tidak untuk membeli produk yang tidak memiliki izin edar. “Orang Indonesia suka sekali beli produk impor, boleh beli asal yang bisa memenuhi persyaratan dari BPOM. Salah satunya adalah produk harus memiliki izin edar, tidak kedaluwarsa, dan juga tidak rusak,” imbuhnya.
BPOM Periksa Sarana Edar Pangan Olahan
Kopi Kemasan Starbucks menjadi salah satu dari sebanyak 66.113 produk yang dianggap tidak memenuhi ketentuan edar di negara Indonesia. Hingga tanggal 21 Desember 2022, BPOM telah melakukan pemeriksaan pada 2.412 sarana peredaran pangan olahan. Sarana peredaran tersebut terdiri dari sebanyak 1.929 ritel dan 437 gudang distributor, termasuk 16 gudang e-commerce dan 46 gudang importir. Berdasarkan kegiatan intensifikasi itu, BPOM menemukan sebanyak 36.978 (55,93 persen) produk pangan kedaluwarsa, 23.752 (35,93 persen) produk pangan tanpa izin edar, dan 5.383 (8,14 persen) pangan rusak.
Sumber : Liputan6
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com