Bunga Kecewa Kasus Penganiayaan Pihak Penyidik Baru di Respon Propam

1496 views
Mantratoto

Kerabat Pencuri Motor Mengaku Dapat Penganiayaan Pihak Penyidik

Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate, Politik, Berita Dunia Terbaru, Foto, Video, Ulasan Teknologi, Kesehatan, Alam dan Entertainment News

Kerabat Pencuri Motor Mengaku Dapat Penganiayaan Pihak Penyidik

 

IndoHarian – 3 orang warga Tangerang, Bihin (39), Herianto (21), Aris (33), tersangka pencurian motor mengaku mendapat penganiayaan pihak penyidik kepolisian Polda Metro Jaya. Selain dianiaya, ketiganya juga dipaksa penyidik utk mengaku bahwa mencuri sepeda motor.

Lastri (29) yg merupakan kakak dari Herianto mengaku telah melaporkan kejadian ini ke pihak Propam. Hanya saja, tak ada keseriusan pihak Propam utk mengusut penyiksaan tersebut.

“Lapor telah tujuh belas April lalu, tetapi baru dipanggil hari Jumat kemarin,” tutur Lastri di kantor LBH Jakarta, Minggu (28/5).

Sementara itu, pengacara publik dari lembaga bantuan hukum (LBH) Jakarta, Bunga Siagian menyesalkan atas sikap Propam yg baru merespons kasus penganiayaan pihak penyidik usai satu bulan dilaporkan. Dinilai dia, penyiksaan terhadap 3 orang tersebut menunjukkan tak adanya perubahan sistem yg dipakai kepolisian dalam mencari alat bukti.

“Harus diakui pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah pengaturan yg secara khusus mengatur tentang hal tindak pidana penyiksaan,” ucap Bunga.

 

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Buset, Hari Pertama Puasa, 3 Pasangan Kedapatan Mesum di…
Sopir Kopaja: Saya Melihat Jari Tangannya Masih Bergerak-gerak
Pesan Polisi Untuk Geng Bermotor, Mau Bubar atau Kita Pidanakan

 

Atas perlakuan tersebut, ketiga orang ini dgn didampingi LBH Jakarta pun akhirnya mengajukan gugatan praperadilan. Sidang perdana gugatan praperadilan tersebut sendiri bakal digelar pada hari Senin (29/5) besok.

“Sidang pertama akan dilaksanakan hari Senin besok dgn agenda pembacaan permohonan praperadilan,” kata Bunga.

Bunga mengatakan, polisi sudah melakukan upaya paksa yg tidak sah dalam hal penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan. “Jelas melanggar Pasal 17, Pasal 18, Pasal 21, Pasal 24, dan Pasal 42 KUHAP,” tuntas dia.

Sebelumnya, Herianto, Bihin dan Aris mengaku bahwa dia dipaksa mengaku mencuri sepeda motor oleh penyidik Polda Metro Jaya. Selama proses pemeriksaan, ketiganya terus disiksa penyidik supaya mengaku sudah melakukan pencurian motor.

Bila tak mengakui, ke 3 orang ini akan dipukul, ditendang, diludahi, disetrum di bagian kemaluannya.

“Polisi menetapkan tersangka hanya berdasarkan pengakuan mereka yg itupun dari hasil penganiayaan pihak penyidik,” tutur Bunga di Kantor LBH, Jakarta, Minggu (28/5)

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif Penganiayaan Pihak Penyidik Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply