Demokrat Gugat MK: Semua Di KPU Akan Di Jebloskan Ke Penjara

847 views
Mantratoto

Demokrat Gugat MK Yang Telah Terbukti Curang Di 23 Provinsi Di Indonesia

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

IndoharianDemokrat Gugat MK: Semua Di KPU Akan Di Jebloskan Ke Penjara

 

Indoharian – Partai Demokrat gugat MK dan juga sudah menggugat hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2019 di dalam 23 provinsi kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepala Divisi Hukum dan juga Advokasi Demokrat yang bernama Ferdinand Hutahaean menyebutkan pihaknya sudah merasa dirugikan dengan sejumlah hasil penghitungan karena suara dari partai Demokrat sangat menjadi berkurang.

Demokrat gugat MK juga sudah mengajukan gugatan dari dalam 23 provinsi tesengketa suara di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Kami juga sudah melaporkan sengketa perolehan suara berhubungan dengan kesalahan penghitungan, partai lain yang menggelembungkan suara, atau mungkin saja kesalahan dari KPU sendiri,” kata seorang Ferdinand di dalam gedung MK, Jakarta, pada hari Jumat (24/5).

Ferdinand sangat menerangkan sejumlah provinsi yang telah dianggap bermasalah di antaranya ialah Aceh, Lampung, Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan juga Papua.

 

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Habibie Soal Kerusuhan: Mirip Dengan Kejadian Mei 1998
Gerindra DKI Soal BW Jadi Tim Hukum Prabowo
Korban Tewas Diautopsi RSCM: Aksi 22 Mei Yang Memakan Korban

 

Ferdinand mengatakan dalam pengajuan gugatan tersebut sudah membawa sejumlah bukti untuk memperkuat gugatan yang diajukan. Bukti yang dibawa di antaranya berupa formulir C1, DA1, DB1, hingga pengumuman dalam hasil rekapitulasi suara nasional Pemilu 2019 oleh KPU.

“Jadi ada sekitar 70-an masalah yang sudah kami ajukan. Tapi, mohon maaf saya tidak hafal berapa perkara eksternal dan berapa perkara internalnya,” katanya.

Sengketa pemilu juga diketahui telah dibuka sejak hari Selasa (21/5/2019) sesudahj KPU mengumumkan hasil suara Pemilu 2019 pada dini harinya. Pengajuan pendaftaran gugatan untuk pileg ditutup pada hari Jumat (24/5/2019) pukul 01.46 WIB dini hari tadi.

Sementara untuk Demokrat gugat MK pada hasil pilpres, ditutup pada Jumat pukul 24.00 WIB. Demokrat Gugat MK: Semua Di KPU Akan Di Jebloskan Ke Penjara.

 

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Demokrat gugat MK Indoharian news Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply