Sebanyak Tujuh Orang Demostran Aniaya Polisi Yang Terjadi Saat Demo Omnibus Law Di Bandung

Indoharian – Demonstran Aniaya Polisi Saat Demo Omnibus Law Di Bandung
INDOHARIAN – Polda Jabar mengungkap aksi Demonstran Aniaya Polisi dan disekap pada saat demo tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja berlangsung di Bandung. Tiga orang menjadi tersangka dan ditahan akibat aksi anarkis tersebut.
“Sudah ada tiga orang tersangka yang ditahan di Polda Jabar. Adapun tersangka tersebut melakukan penganiayaan kepada petugas kepolisian. Anggota kepolisian disekap dan mendapat penganiayaan,” ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (12/10/2020).
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Perpres Vaksin Covid-19 Diteken Oleh Joko Widodo |
Berita Bohong Soal Vaksin, Ridwan Kamil Ungkap Hal Ini…… |
Penyebaran Naik, Ini Kata BNPB Soal Kewaspadaan Covid-19 |
Erdi menuturkan kasus atas Demonstran Aniaya Polisi itu terjadi saat aksi demo yang berlangsung di Gedung DPRD dan Gedung Sate pada Kamis (8/10). Kericuhan pecah, anggota kepolisian yang berinisial Brigadir A itu mengejar massa yang bertindak anarkis.
Kemudian, anggota kepolisian yang lain mendapatkan informasi terkait lokasi penganiayaan dan penyekapan itu. Menurut dia, anggota polisi berpakaian seperti preman itu dianiaya di sebuah bangunan di Jalan Sultan Agung.
“Kami melakukan pengejaran terhadap pelaku yang bertindak anarkis. Akhirnya kami menemukan lokasi para pelaku yang melakukan penyekapan dan penganiayaan tersebut yang tepat berada di Jalan Sultan Agung,” ujarnya.
“Anggota kita dianiaya kepalanya dengan menggunakan sekop lalu dihajar menggunakan batu,” tutur Erdi.
Menurut Erdi, atas kasus yang terjadi itu, Polda Jabar dan Polrestabes Bandung menangkap sejumlah orang. Tujuh orang dijadikan tersangka atas kasus penganiayaan itu.
“Tiga orang ditahan, sedangkan empat orang lainnya masih berstatus tersangka,” kata Erdi.
Demonstran Aniaya Polisi sebanyak tiga tersangka tersebut masing-masing DR, DH dan CH. Mereka dijerat dengan Pasal 170 jo Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Sumber : DetikNews
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Demonstran Aniaya Polisi Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com