Perpres Vaksin Covid-19 Diteken Oleh Joko Widodo

507 views
Mantratoto

Isi Perpres Vaksin Covid-19 Diteken Oleh Bapak Presiden Joko Widodo Untuk Pengadaan Penanganan Vaksinisasi Corona

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Perpres Vaksin Covid-19 Diteken

Indoharian – Perpres Vaksin Covid-19 Diteken Oleh Joko Widodo

INDOHARIAN – Perpres tentang penanganan Corona yang baru saja diterbitkan Perpres Vaksin Covid-19 Diteken Presiden Joko Widodo, melalui Peraturan Presiden No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Proses Vaksinasi Covid-19.

Menurut dia, keberhasilan program ini akan sangat ditentukan oleh kepatuhan para pemangku kepentingan dalam menjalankan ketentuan yang sudah ditetapkan.

“Selama proses Perpres Vaksin Covid-19 Diteken diharapkan terjadi kerja sama antara Kementerian Kesehatan dengan lintas kementerian lainnya, pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten/kota, BUMN maupun badan usaha milik swasta dan organisasi profesi atau kemasyarakatan jika diperlukan,” ujar Wiku kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (8/10).

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Demo Anarkis Omnibus Law
Zlatan Ibrahimovic terpapar Covid-19
Anggota DPR wafat

Wiku mengatakan terdapat empat aspek utama yang dimuat dalam perpres tersebut. Pertama, pengadaan yang terdiri atas vaksin dan peralatan pendukung serta logistik, hingga distribusi vaksin sampai ke titik serah.

Kedua, pelaksanaan juga harus memperhatikan aspek yaitu kriteria dan prioritas penerima, prioritas wilayah, jadwal dan tahapan pemberian, serta standar pelayanan.

Ketiga, pendanaan pengadaan vaksin dapat berasal dari APBN dan penyediaan yang juga dibiayai APBD.

Keempat, dukungan dan fasilitas yang merupakan peran dari berbagai kementerian, Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM), Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jaksa Agung, Polri, TNI serta pimpinan daerah yaitu gubernur, bupati dan walikota.

Penetapan Harga Vaksin

Terkait dengan harga vaksin, lanjutnya, hingga saat ini masih mejadi tahap pembahasan dan belum bisa diputuskan. Demikian pula dengan kelompok prioritas penerima vaksin.

“Pemerintah juga masih tahapan persiapkan beberapa kategori prioritas sesuai dengan parameter yang sedang didiskusikan. Selain itu kami juga mengestimasi skema platform dan kelompok prioritas klaster target, dengan berbagai pertimbangan terutama dari aspek risiko dan transmisi.”

“Intinya, soal pembahasan harga vaksin sangat dibutuhkan kehati-hatian. Perlu kami tekankan bahwa solusi dari pandemi bukan hanya vaksinasi. Solusi yang mudah dilakukan ialah disiplin menjalankan 3M,” katanya.

Prinsip 3M yang dimaksud yaitu diantaranya #ingatpesanibu untuk #pakaimasker, #jagajarak dan #cucitanganpakaisabun.

Kemudian, mengenai obat-obatan pasien Covid-19 diatur dengan harga eceran tertinggi (HET). Khusus obat remdesivir tidak dijual bebas dan hanya diperuntukkan bagi pasien yang menjalani perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Perpres Vaksin Covid-19 Diteken selama dalam perawatan di fasilitas kesehatan, perlu ditekankan kembali bahwa seluruh biaya, baik pengobatan maupun perawatan Covid-19 ditanggung oleh pemerintah sehingga masyarakat tidak perlu ragu menjalani perawatan,” pesan Wiku.

Sumber : CNNIndonesia

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Perpres Vaksin Covid-19 Diteken Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply