Saat di Dalam Tahanan, Terlihat Bunda Sitha Rajin Beribadah

Indoharian – Di Dalam Tahanan, Bunda Sitha Rajin Beribadah
Indoharian, JAKARTA — Sudah 3 hari, Siti Masitha Soeparno atau Bunda Sitha selaku Wali Kota Tegal telah mendekam di tahanan KPK, Gedung Lama, C1, Kuningan, Jakarta Selatan. Bunda Sitha rajin beribadah
Jadi bagaimana keadaannya dan aktivitas apa yg dilakukan Siti didalam tahanan?
Dalam menjawab pertanyaan tsbt, Sekjen PAN Eddy Soeparno yg juga merupakan adik kandung Siti Masitha pun menuturkan sekarang kakaknya lebih banyak mengisi waktu dgn beribadah.
“Disini banyak waktu yg dia gunakan utk beribadah, semangat dia pun sangat tinggi, Alhamdulillah dia sehat,” ujar Eddy Soeparno setelah selesai menjenguk sang kakak di gedung lama KPK,C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2017).
Selanjutnya soal kasus hukum yg menjerat sang kakak, Eddy Soeparno pun mengaku tak ikut campur dan bukan kewenangannya utk menanggapi kasus ini.
Soalnya, ia pun tak mengetahui pokok permasalahannya.
“Terus terang saya dlm posisi tidak berkomentar sekarang lantaran saya tak mengetahui pokok permasalahannya apa. Tentunya sbg warga negara yg baik tentu kita dukung penegakkan hukum dan itu konsekuen yg harus dihormati. Kalau dinyatakan sudah bersalah ya bersalah kalau tidak bersalah ya jangan dinyatakan bersalah apalagi dipaksa bersalah,” katanya.
Saat di akhir kunjungannya, Eddy Soeparno pun berpesan kepada sang kakak agar lebih hormat dan menjunjung tinggi hukum yg sedang berjalan termasuk juga harus tetap menjaga kesehatan dan jangan lupa Bunda Sitha rajin beribadah lantaran keluarga mendukung penuh.
Telah diketahui, Siti Masitha ditetapkan sbg tersangka dalam kasus dugaan suap Wali Kota Tegal yang terkait pada pengelolaan dana Jasa Kesehatan di RSUD Kardinah, Kota Tegal dan fee proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal Tahun Anggaran 2017.
Total yang disuap Siti mencapai Rp5,1 miliar sejak mulai dari bulan Januari-Agustus 2015.
Selain Mashita, KPK pun juga menetapkan Amir Mirza Hutagalung yang merupakan pengusaha dan tangan kanan Masitha sbg tersangka penerima suap dan Wakil Direktur RSUD Kardinah Cahyo Supriadi sbg tersangka pemberi suap.
Atas perbuatannya itu, Masitha dan Amir Mirza pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Bunda Sitha rajin beribadah. Sementara dengan Cahyo selaku tersangka pemberi suap, maka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Bunda Sitha Rajin Beribadah Foto Indoharian kesehatan Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video