Digugat Liliana Wibisono PT Indonesia Power Pailit Akibat Utang

703 views
Mantratoto

Gugatan PT Indonesia Power Pailit Sudah Didaftarkan Di Pengadilan Negeri

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, PT Indonesia Power Pailit

Indoharian – Digugat Liliana Wibisono PT Indonesia Power Pailit Akibat Utang

INDOHARIANPT Indonesia Power Pailit, anak perusahaan dari PT PLN Persero, sudah digugat pailit oleh Ir Liliana Wibisono. Gugatan ini sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2020), pemohon atas nama Liliana Wibisono selaku pimpinan konsorsium Kinarya Liman Margaseta dan termohonnya PT Indonesia Power. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 49/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Habib Bahar Tolak Diperiksa
bahaya Google Drive murah
Ibrahimovic jantungnya Milan

Dalam petitum permohonannya, Liliana meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan PT Indonesia Power Pailit. Dia juga meminta hakim menunjuk beberapa orang untuk menjadi pengawas kepailitan.

Berikut petitum permohonan pemohon:

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan oleh Pemohon Pailit untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Termohon Pailit berada dalam keadaan pailit beserta seluruh akibat hukumnya;
3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari lingkungan hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam perkara kepailitan ini;

Menunjuk dan mengangkat:
-Sdr. Andra Reinhard Pasaribu, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-12, tanggal 6 Februari 2017;
-Sdr. Jimmi Hutagalung, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-271 AH.04.03-2018, tanggal 10 September 2018;
-Sdr. Ir. Firmanto Laksana, S.H., M.M., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU 108 AH.04.03-2019, tanggal 23 April 2019; sebagai Tim Kurator dalam proses kepailitan Termohon Pailit/PT. Indonesia Power a quo;

4. Menetapkan besarnya imbalan jasa kurator akan ditetapkan kemudian setelah kurator menjalankan tugasnya dan kepailitan telah berakhir;
5. Menghukum Termohon Pailit untuk membayar biaya perkara.
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Liliana Wibisono membenarkan gugatan itu. Otto menyebut alasan kliennya menggugat Indonesia Power pailit adalah tidak membayar utang sebanyak Rp 173.564.895.353.

“Benar, alasannya, Indonesia Power (IP) tidak membayar kewajibannya (utang) kepada klien kami. Tagihan KKLM kepada IP Rp 173.564.895.353,” kata Otto saat dimintai konfirmasi, Kamis (26/11).

Otto mengatakan utang itu timbul karena adanya putusan Mahkamah Agung (MA). MA saat itu menghukum Indonesia Power membayar ke Liliana sebesar Rp 173 miliar itu.

“Itu adalah jumlah utang yang dituntut klien saya. Utang tersebut timbul atas adanya putusan arbitrase, dan putusan MA yang menghukum IP membayar sejumlah tersebut di atas,” tutur Otto.

Respons PT Indonesia Power

Sementara itu, PT Indonesia Power mengaku juga mengajukan upaya hukum terkait gugatan pailit Liliana Wibisono. PT IP mengaku sudah mengajukan upaya hukum luar biasa sebelum gugatan tersebut.

“Terhadap gugatan tersebut PT Indonesia Power Pailit telah mengajukan upaya hukum luar biasa sebelum gugatan tersebut,” kaya Corporate Secretary PT IP, Igan Subawa Putra, saat dimintai konfirmasi terpisah.

Sumber : DetikNews

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik PT Indonesia Power Pailit Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply