Ditjen Imigrasi Soal Benny Dan Memastikan Kalau Dia Bukan Orang Indonesia Lagi, Melainkan Orang Inggris
Indoharian – Ditjen Imigrasi soal Benny dan juga Kementerian Hukum dan HAM sangat memastikan aktivis pro dari kemerdekaan Papua, yang bernama Benny Wenda sudah berstatus warga negara Inggris. Benny, yang lahir dan juga besar di Papua, sudah bukan lagi seorang warga negara Indonesia.
“Ya pernah menjadi WNI. Tercatat dari 2003 Benny telah tinggal di Inggris,” ucap seorang Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi soal Benny, Sam Fernando, pada hari Rabu (4/9/2019).
Sam tidak menjelaskan detail waktu dan juga kronologis Benny tidak lagi berstatus WNI. Dirinya cuman menerangkan secara normatif sembilan alasan yang memungkinkan seorang WNI yang juga kehilangan kewarganegaraan.
“Setiap dari warga negara dapat dengan sendirinya mengalami kehilangan status kewarganegaraannya karena: memperoleh kewarganegaraan yang lain atas kemauan dirinya sendiri, tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk hal tersebut, masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden,” ucap seorang Sam.
Di ambil dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 tahun 2007 soal Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, Sam juga melanjutkan seorang WNI bisa kehilangan status kewarganegaraan ketika sukarela masuk dalam dinas negara asing, dan sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia ke negara asing atau bagian dari negara asing itu.
Lalu, tidak juga diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing, dan juga mempunyai paspor atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas nama dirinya.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
meninggal dipatuk ayam |
kasus provokasi Papua |
Airlangga sumpah Alquran |
Kemudian, bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun dan juga terus menerus bukan dalam rangka dinas negara–tanpa alasan yang juga sah dan dengan sengaja tidak menyebutkan keinginan dirinya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun tersebut berakhir.
“Dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tidak dapat untuk mengajukan penyebutan ingin tetap menjadi WNI kepada perwakilan Indonesia yang wilayah kerja dirinya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan Indonesia itu sudah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan,” ucap seorang Sam.
“Poin selanjut dirinya, WNI disebutkan hilang kewarganegaraannya bersama Presiden atas permohonan dirinya sendiri apabila yang bersangkutan telah berusia 18 tahun atau sudah nikah, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan disebutkan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan,” lanjut dirinya.
Meski seperti itu Sam tetap tidak mau merinci poin mana yang membuat Benny Wenda tidak lagi berstatus warga negara Indonesia.
“Untuk info itu baiknya tanya kepada pemerintah Inggris. Konfirmasi dari pemerintah Inggris ke Indonesia Silakan ke Kementerian Luar Negeri,” kata Sam Fernando.
Nama Benny Wenda muncul kembali sesudah aksi protes antirasialisme kepada seorang mahasiswa Papua merebak di sejumlah daerah di Indonesia. Terutama di Papua dan juga Papua Barat.
Protes yang berasal dari insiden dugaan rasialisme di Jawa Timur tersebut, di beberapa daerah berujung ricuh. Sejumlah fasilitas umum dibakar, jatuh pula diantaranya korban tewas dan luka-luka. Hingga saat sekarang kini ada beberapa versi mengenai jumlah korban.
Pemerintah menuduh Benny Wenda ikut andil memantik kerusuhan dan gejolak di Papua. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan ricuh tak lepas dari aksi provokasi aktivis pro-kemerdekaan Papua itu.
Menurut seorang Wiranto, Benny aktif menyebarkan hoaks atau informasi palsu masalah Papua kepada luar negeri.
Merespons tudingan itu, Benny Wenda pun membalas tuduhan seorang Wiranto berupaya memicu konflik horizontal dengan warga Papua.
“Wiranto gunakan saya. Wiranto adalah penjahat perang yang dicari oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) karena kejahatan perang. Adalah Wiranto yang membentuk ‘Pasukan Penjaga Merah & Putih’ dan mencoba memicu konflik horizontal antara warga Papua dan warga Indonesia,” kata Benny melalui surat elektronik, pada hari Selasa (3/9/2019).
Benny Wenda sendiri adalah putra kelahiran Lembah Baliem, Papua, 1974. Dirinya sejak lama aktif menyuarakan kemerdekaan bagi Papua. Dirinya pernah terlibat dalam peristiwa Abepura Berdarah pada Desember 2000. Dirinya kemudian divonis 25 tahun penjara pada 2002 silam.
Ditjen Imigrasi soal Benny dan beberapa bulan mendekam di penjara, Benny kabur ke Papua Nugini lalu ke Inggris. Dirinya mengklaim tudaj bersalah atas peristiwa Abepura Berdarah.
Sumber: CNNIndonesia
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Ditjen Imigrasi soal Benny Indoharian news Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com