Diungkapnya ART Disiksa Sadis Majikan Di Jaksel

138 views
Mantratoto

ART Disiksa Sadis Majikan Di Jaksel, Alat Kelamin Dibalur Sambal-Dirantai Selama 24 Jam

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Diungkapnya ART Disiksa Sadis Majikan Di Jaksel

Indoharian – Seorang ART Disiksa Sadis Majikan di Jaksel, asisten rumah tangga yang berinisial SK alias I (23) mengungkapkan peristiwa penyiksaan yang dilakukan oleh majikannya di apartemen mewah daerah Simprug, Jakarta Selatan. SK mengatakan pernah tubuhnya dilumuri sambal hingga ke bagian organ vital. “Mereka orang disuruh Metty Kapantow ngulek sambel suruh dibalurin ke semua tubuh, sampai ke bagian kemaluan saya,” ujar SK di dalam persidangan di PN Jaksel, hari Senin (5/6/2023).

SK juga mengaku pernah dipaksa memakan sambal mentah. Dia mengatakan tak bisa untuk melakukan perlawanan lantaran penyiksaan yang dilakukan oleh majikannya dibantu oleh para ART lainnya. “Saya disuruh makan sambel mentah satu cobek,” ujarnya.

Selain ART Disiksa Sadis Majikan, SK mengatakan tidak pernah menerima upah gaji dari majikannya. Dia mengatakan ia dipaksa makan nasi dengan garam tanpa lauk.

“Dibayar nggak?” tanya hakim.
“Sama sekali nggak dibayar. Makan aja tanpa ada lauk, nasi hanya pakai garam disuruh sama Bu Metty. Kalau saya lapar suruh makan kotoran anjing atau kotoran saya sendiri, minumnya pakai air kencing anjing atau saya sendiri. Makan sehari hanya sekali,” jawab SK.

Kemudian, SK mengungkapkan, dia juga pernah dirantai di kandang anjing selama hampir 24 jam. Dia menuturkan tak diperbolehkan buang air kecil ataupun buang air besar selama dirantai tersebut.

“Untuk waktunya berapa lama?” tanya hakim.
“Saya pernah mengalami sampai 24 jam, Pak,” jawab SK.
“24 jam? Saudara tidak dilepas dari kandang anjing itu? Terus bagaimana Saudara bisa buang air, bagaimana Saudara makan?” tanya hakim.
“Suruh ditahan, ditahan, nggak boleh dilepas (rantainya)” jawab SK.
“Sama sekali nggak boleh dilepas selama 24 jam?” tanya hakim.
“Suruh buang air besar, buang air kecil di situ,” jawabnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Pertama di Dunia! Seks Jadi Cabang Olahraga
Demokrat Evaluasi Dukungan Soal Cawapres Anies
Mahfud Md Tolak Tawaran Cawapres Anies, Kenapa?

Hasil Visum Korban
SK mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya setelah yang dianiaya sadis oleh majikan di apartemen mewah daerah Simprug, Jakarta Selatan. Sejumlah luka diderita korban akibat dari penganiayaan yang diterimanya sejak bulan Juli hingga Desember 2022. “Hasil visum ditemukan adanya patah tulang tertutup pada tulang tempurung kepala,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

SK bekerja di apartemen milik pasangan suami-istri berinisial SK (68) dan MK (64) semenjak bulan Maret 2022. Penganiayaan lalu terjadi sejak bulan Juli setelah korban tidak sengaja memakai celana milik MK. Zulpan mengatakan korban juga menderita lebam di bagian mata. SHK juga mendapat bekas kekerasan di bagian bibir hingga ke bagian payudara. “Ada lebam di kedua mata yang diakibatkan adanya kekerasan benda tumpul, jaringan parut bibir atas, payudara, perut tangan kanan-kiri, kemudian luka lecet di pinggul diakibatkan adanya gesekan luka bakar di kedua tungkai diakibatkan kekerasan suhu tinggi,” jelas Zulpan.

Polisi telah menetapkan sebanyak sembilan orang tersangka dari kasus tersebut. Para tersangka terdiri atas majikan hingga para ART lain yang bekerja di lokasi. Ada 9 tersangka di kasus ini, yakni:
1. Suami, SK (69)
2. Istri, MK (68)
3. Anak, JS (22)
4. Saudari T (PRT)
5. Saudari IN (PRT)
6. Saudara E (ART)
7. Saudari O (PRT)
8. Saudari P (PRT)
9. Saudari R (PRT)

Polisi telah menjerat delapan tersangka atas kasus ART Disiksa Sadis Majikan dengan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan, 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan/atau Pasal 44 dan 45 UU PKDRT dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sumber : Detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply