Jokowi : Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang

67 views
Mantratoto

Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Jokowi: Masih Dikaji Oleh Menko Polhukam

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Indoharian – Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara perihal atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK. Jokowi mengatakan bahwa pemerintah saat ini masih terus mengkaji keputusan MK itu. “Masih dalam kajian dan telaah dari Menko Polhukam, ditunggu saja,” ujar Jokowi pada saat menjawab pertanyaan ‘sikap pemerintah soal MK memutuskan perpanjangan masa jabatan KPK’ dalam jumpa pers di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, hari Rabu (7/6/2023).

Ketika ditanya mengenai sikap pribadi Jokowi perihal atas putusan ini, Jokowi tetap menjawab sama yakni menunggu kajian Menko Polhukam Mahfud Md. “Ya nunggu telaah dan kajian Menko Polhukam, ditunggu saja,” tegas Jokowi.

Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun
Sebelumnya, juru bicara MK Fajar Laksono menjelaskan bahwa tentang berlakunya putusan MK atas gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait mengenai perpanjangan masa jabatan KPK menjadi 5 tahun. MK menegaskan putusan tersebut berlaku mulai dari pimpinan KPK saat ini.

“Sebagaimana sudah diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” ucap Fajar kepada wartawan, hari Jumat (26/5).

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Pertama di Dunia! Seks Jadi Cabang Olahraga
Demokrat Evaluasi Dukungan Soal Cawapres Anies
Mahfud Md Tolak Tawaran Cawapres Anies, Kenapa?

Fajar menjelaskan bahwa pertimbangan mengenai keberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi Pimpinan KPK saat ini, ada dalam Pertimbangan Paragraf [3.17] halaman 117. “Dengan mempertimbangkan masa jabatan saat ini yang akan berakhir pada tanggal 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam) bulan lagi, maka tanpa bermaksud untuk menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk bisa segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan. MK menyegerakan memutus perkara ini agar Putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK saat ini,” katanya.

Karena itu, Fajar menegaskan putusan MK terkait atas perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK berlaku mulai era Firli cs saat ini. Dia mengatakan masa jabatan Firli cs diperpanjang hingga tahun 2024.

“Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun, dan akan berakhir pada bulan Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun masa jabatannya sesuai dengan Putusan MK ini,” ujarnya.

Sumber : Detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply