DPR Soal Kebal Hukum: Pemerintah Tidak Bisa Begitu!

598 views
Mantratoto

DPR Soal Kebal Hukum, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Tidak Dapat Di Jadikan Kebijakan Untuk Semua Pemerintahan

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, DPR Soal Kebal Hukum

IndoharianDPR Soal Kebal Hukum: Pemerintah Tidak Bisa Begitu!

INDOHARIAN.COM – Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Marwan Cik Asan, DPR Soal Kebal Hukum, mengemukakan kritik untuk Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang membuat pemerintah kebal hukum saat mengelola Rp405,1 T untuk menangani dampak ekonomi dalam pandemi virus corona (Covid-19).

Marwan soroti aturan pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) yang membebaskan semua pengelola anggaran dalam Komite Kestabilan Sistem Keuangan dari ancaman pidana jika menyebabkan kerugian untuk negara.

DPR Soal Kebal Hukum, Diketahui Pasal 27 ayat (1) Perppu 1/2020 mengatur biaya yang telah dikeluarkan oleh pemerintah atau lembaga KSKK untuk bermacam jenis program bukan kerugian negara, melainkan biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis.

Sementara ayat (2) yang menyebutkan semua pejabat negara yang bersangkutan dengan pelaksanaan perppu itu tidak bisa dituntut, baik secara perdata maupun pidana. Syarat aturan tersebut pejabat yang berhubungan melaksanakan tugas didasarkan oleh iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah tidak memerhatikan aspek akuntabilitas pengelolaan keuangan dalam negara yang seharusnya dikelola secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, ujar Marwan.

Politikus Partai Demokrat tersebut juga mengkritik kebijakan perubahan APBN 2020 yang tidak memiliki dasar hukum. Pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak menggunakan rangka APBN Perubahan untuk melakukan penglokasian anggaran.

Bisa dikatakan bahwa akuntabilitas pengelolaan APBN 2020 dengan perubahan bentuknya tidak didasarkan pada peraturan perudang-undangan yang semestinya, tambah anggota Komisi 11 DPR tersebut.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo mengatakan perubahan fokus dan alokasi anggaran APBN 2020 untuk tegani corona. Jokowi juga mengatakan stimulus ekonomi sebesar Rp405,1 T untuk menekan benturan ekonomi pada masyarakat.

Kebijakan tersebut bertuju pada Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengenai Kebijakan Keuangan Negara dan kestabilan Sistem Keuangan saat mengangani Pandemi Covid-19 yang di tanda tangani Jokowi pada tanggal 31 Maret 2020.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Luhut Tuntut Said Didu
Glenn Fredly Mati
Ajaran Agama Soal Mudik

Sementara hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan dalam memerangi virus corona, pemerintah sudah melakukan beberapa langkah strategis. Salah satunya dengan menggelontorkan perkiraan sebesar Rp75 triliun dalam bidang kesehatan.

Sebagai Ketua Pengarah Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Muhadjir menjelaskan alokasi anggaran sebesar Rp75 T tersebut disalurkan pada berbagai hal.

Beberapa di antaranya ialah untuk membelanjakan penanganan kesehatan, bantuan iuran BPJS Kesehatan untuk Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja, meningkatkan kualitas dan kuantitas 132 rumah sakit rujukan pasien Corona termasuk Wisma Atlet yang ada di Jakarta yang jadi RS darurat, sampai insentif untuk tenaga medis berbagai tingkatan.

Termasuk untuk memberikan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang telah meninggal yang di akibatkan Covid-19, kata Muhadjir.

Selain pengalokasian anggaran, Muhadjir menyampaikan pemerintah ikut menerbitkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aturan tersebut dituangkan dalam Aturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020. Aturan tersebut juga bersama dengan Peraturan Pemerintah menggantikan Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, serta Keppres 11 Tahun 2020.

Perlu untuk memahami pelaksanaan PSBB pada lapangan tidaklah mudah. Dibutuhkan komitmen bukan hanya dari pemerintah, tapi juga oleh masyarakat supaya patuh terhadap kebijakan yang sudah ditetapkan, kata Muhadjir.

DPR Soal Kebal Hukum, Arahan Presiden Jokowi, kita semua harus bersatu dalam melawan Covid-19. Pemerintah pusat, daerah, dan juga seluruh masyarakat harus kuat agar kita dapat sukses berperang saat melawan Covid-19, imbuhnya.

Sumber: Cnnindonesia.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate DPR Soal Kebal Hukum Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply