Karena Sudah Mengedit Muka Hingga Terlihat Cantik, Caleg DPD Di Penjara
Indoharian – Gugatan calon anggota legislatif DPD Nusa Tenggara Barat, Farouk Muhammad, kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 12 Juli kemarin sempat menarik perhatian. Farouk menggugat Evi Apita Maya, Caleg DPD di penjara dan lainnya di dapil NTB, karena di tuding sudah mengedit foto secara berlebihan.
Dari sejumlah akun di dalam media sosial sudah viral pula perbandingan foto Evi dalam alat bantuan kampanye dengan foto kesehariannya. Pada foto yang sudah diedit, wajah Evi terlihat lebih putih dan tirus.
Menurut seorang Farouk, Evi telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu dengan memanipulasi fotonya sendiri di luar kewajaran pada alat peraga kampanye. Evi disebutkan sudah mengubah bentuk dagu, hidung, mata, hingga warna kulit dalam foto itu.
Dalam permohonannya, Farouk sangat khawatir masyarakat memilih Evi karena wajahnya terlihat sangat cantik dan menarik. Padahal mereka tidak mengetahui latar belakang Evi.
“Tindakan yang dilakukan Evi sudah memengaruhi masyarakat untuk memilih dirinya saat pencoblosan. Padahal Evi diduga tidak maksimal dalam kampanye di daerah kecil,” kata seorang kuasa hukum Farouk, Happy Hayati seperti dikutip dari laman website MK, pada hari Senin (15/7/2019).
Selain dari foto Evi tersebut, Farouk juga mempermasalahkan foto dari Caleg DPD di penjara lainnya, Lalu Suhaimi Ismy. Menurut seorang Farouk, Suhaimi menggunakan foto lama yang sama dengan saat maju sebagai caleg DPD 2014-2019.
Akibat itu, Farouk merasa dirugikan karena dua caleg tersebut lolos sebagai anggota DPD. Terlebih, Evi sebutkan lolos dengan perolehan suara terbanyak 283.932. Dirinya meminta untuk MK membatalkan keputusan KPU terkait penetapan Evi dan Suhaimi sebagai caleg DPD.
Dalam Peraturan KPU itu sendiri tidak dapat merinci masalah larangan mengedit foto pada alat peraga kampanye. Namun dalam PKPU 14/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD mengatakan syarat pencalonan foto yang diajukan salah satunya adalah foto yang diambil paling lambat enam bulan sebelum pendaftaran Caleg DPD di penjara.
Sumber :
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Caleg DPD di penjara Indoharian news Politik