Eggi Merasa Seperti DPO Oleh Pihak Berkepentingan, Dirinya Mengaku Senasib Dengan Rizieq Shihab
Indoharian, JAKARTA — Pengacara Eggi Sudjana telah mengaku merasa menjadi target pihak yg ingin mengkriminalisasi dirinya atau Eggi merasa seperti DPO (Daftar Pencarian Orang).
Dalam curhatan Eggi itu disampaikan oleh Razman Arief selaku kuasa hukumnya.
“Kami telah menduga dan pagi ini Pak Eggi pun merasakan, ‘Man saya ini seperti ditarget ya. Apakah saya ini DPO (Daftar Pencarian Orang)’,” ungkap Razman kepada wartawan saat di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2017).
Eggi pun mengaku menjadi target polisi setelah dirinya aktif dlm aksi Bela Islam.
“Dulu mungkin utk kasus yg menimpa teman-teman utk urusan kaitannya dgn makar saya belum diambil. Mungkin sekarang saya jadi target ya,” ujar Eggi seperti yg diceritakan oleh Razman.
Bahkan Eggi merasa seperti DPO dan telah menjadi target kriminalisasi seperti yg sedang dialami oleh pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Nikita Ogah Disponsori Travel Untuk Naik Haji Karena.. |
Elza Syarief DiLaporkan Ke Bareskrim Karna Ini |
ICW: Saya Yakin Ada Sebagian Anggota Pansus KPK Menyebarkan Hoaks |
Razman Arief Nasution juga menyebut, kriminalisasi Rizieq Shihab diduga sama dgn cara menggiring kliennya masuk ke dalam pusaran kasus Saracen.
“Pak Eggi merasa kalau dirinya dijadikan target oleh pihak berkepentingan. Bisa diduga lantaran dia adalah pembela yg getol sama Rizieq Shihab. Mungkin oleh orang-orang yg tak suka dengan habib. Sehingga dijadikan habib kedua,” tambah Razman.
Sebab sebelumnya, nama Eggi pun disebut sbg dewan penasihat kelompok Saracen.
Tetapi Eggi malah melaporkan sejumlah nama yaitui pimpinan kelompok Saracen Jasriadi, Ketua Bidang Hukum Seknas Jokowi Dedi Mawardi, dan juga Sunny Tanuwidjaja ke Bareskrim Polri pada hari ini, Senin (28/8/2017).
Mengenai Eggi merasa seperti DPO. Didalam laporan bernomor polisi LP/866/VIII/2017 Bareskrim 28 Agustus 2017 itu, ketiga terlapor ini pun disangkakan pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP jo pasal 45 ayat 3 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media.
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Eggi Merasa Seperti DPO Foto Indoharian kesehatan Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video