Penyelundupan Baby Lobster Sebanyak 34 Boks Berhasil Digagalkan

411 views
Mantratoto

Penyelundupan Baby Lobster Ke Singapura Berhasil Digagalkan Polres Soetta

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Penyelundupan Baby Lobster

INDOHARIAN – Polisi menggagalkan Penyelundupan Baby Lobster sebanyak 34 boks yang akan dikirim kan melalui Bandara Soekarno-Hatta. Baby lobster tersebut rencananya akan dikirimkan ke Singapura.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Ahmad Yurikho menjelaskan pihaknya pada mulanya mendapatkan informasi adanya pengiriman Penyelundupan Baby Lobster di Apron 8 Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta, pada 6 April 2021.

“Saat itu didapati ada sebanyak 34 boks styrofoam benih lobster dan sayuran serta sebanyak 40 dus berwarna cokelat yang berisi sayuran yang akan dikirim via pesawat dengan tujuan Jakarta-Singapura,” jelas Alex dalam keterangannya, Selasa (4/5/2021).

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Viral!! WNA Karantina Covid-19 Berkeliaran, Hingga Membuat Resah
News!! Rizieq Doakan Munarman, Agar Dilindungi Dariā€¦
Kronologi : Polisi Grebek Antigen Bekas, Berdasarkan Laporan

Alex mengatakan, benih lobster itu nyaris saja naik ke pesawat. Namun, berkat kejelian petugas, benih lobster tersebut berhasil di gagalkan keberangkatannya ke Singapura.

“Untuk pelakunya saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Selanjutnya, polisi juga sudah menyita barang bukti tersebut ke instalasi karantina ikan untuk dilakukan tindakan kekarantinaan berupa penghitungan benih bening lobster, reoksigen benih lobster, dan penyisihan barang bukti.

Untuk lebih lanjut Alex mengatakan bahwa Penyelundupan Baby Lobster merupakan tindak pidana karantina hewan, ikan, dan tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

Sumber : DetikNews

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Penyelundupan Baby Lobster Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply